Pematangsiantar - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dibantu Polres Pematangsiantar menggerebek kediaman ZN, seorang pengedar narkoba di Jalan Pattimura Ujung, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu 26 Februari 2020.
Informasi dihimpun, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan setelah polisi menangkap EW, warga Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar. EW diamankan di wilayah hukum Polres Simalungun. EW disebut-sebut memperoleh narkoba dari ZN.
Pernah diamankan Polres Siantar, tapi dia balik besok-besoknya
Namun upaya polisi belum berhasil menangkap ZN karena dia tak berada di rumahnya saat polisi datang. Dari sana polisi hanya menemukan barang bukti pipet.
"Dia ngak ada di rumahnya. Aku dipanggil pak polisi untuk melihat penggerebekan," ungkap Lurah Tomuan Sunardi di lokasi.
Menurut warga sekitar, ZN sudah pernah diamankan polisi. Namun dia dilepaskan karena diduga polisi tidak menemukan barang bukti darinya. "Pernah diamankan Polres Siantar, tapi dia balik besok-besoknya," ucap warga.
Setelah penggerebekan yang gagal itu, polisi kembali ke markasnya sembari membawa EW dengan kondisi tangan digari dan mengenakan baju oblong berwarna hijau. []