Polisi Gerebek Home Industry Hendak Produksi Sabu

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 6 orang saat penggerebekan. Tersangka belajar produksi sabu dari YouTube.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum (tengah) saat jumpa pers terkait penggerebekan Home Industry memproduksi sabu. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek Home Industry di Jalan Rangkah, Tambaksari, Surabaya diduga memproduksi narkoba jenis sabu. Dari penggerebekan tersebut, enam orang ditangkap di Home Industry.

Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum mengatakan pihaknya mengungkap kasus terkait Prekursor atau bahan kimia untuk pembuatan sabu. Ganis mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga adanya tempat dijadikan pesta sabu.

Kegiatan ini IW tersangka utama atau sebagai inisiatornya. Dia dibantu rekannya berinisial SI.

"Kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan benar didapatkan para tersangka sedang pesta sabu. Tetapi saat dilakukan penggeledahan di TKP, ternyata ditemukan beberapa peralatan dan prekursor diduga untuk membuat sabu," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu, 23 Desember 2020.

Enam orang ditangkap yakni inisial IW, SI, MAR, D, MA, dan MI. Ganis mengungkapkan dari enam tersangka tersebut IW merupakan tersangka utama karena sebagai inisiator.

Baca juga:

"Kegiatan ini IW tersangka utama atau sebagai inisiatornya. Dia dibantu rekannya berinisial SI. Tersangka lainnya adalah MAR, D, MA, dan juga MI," kata dia.

Ganis menjelaskan Home Industry tersebut beroperasi baru dua minggu terakhir. Hal tersebut, karena home industry tersebut akan memproduksi sabu untuk kebutuhan perayaan malam pergantian tahun.

"Jadi hasil daripada keterangan tersangka ini mereka mempersiapkan untuk malam tahun baru, karena adanya kebutuhan yang katanya meningkat. Untuk itu mereka mempersiapkan sehingga mereka coba-coba untuk mendapatkan keuntungan pada malam tahun baru nanti," kata dia.

Ganis menambahkan para tersangka belajar memproduksi sabu dari Google dan YouTube. Apalagi sejumlah bahan pembuatan sabu ternyata dijual bebas.

"Pengakuan mereka belajar (buat sabu) dari Google dan YouTube. Makanya kami berharap informasi-informasi di media (sosial) berisi yang sifatnya edukasi baik," tuturnya.

Sementara IW mengakui dirinya belajar membuat sabu dari YouTube. Pria lulusan SMK itu dibantu oleh D, MA, dan MI untuk membuat sabu. Sementara SI sebagai penyandang dana.

"Belajar dari YouTube, selama dua hari," ujar Ivan.

Sedangkan bahan-bahan yang dibuat untuk pembuatan sabu dibeli bersama dengan teman-temannya. Namun selama pembuatan, IW mengaku belum sampai ada yang jadi. Dari bahan yang dibeli, IW memprediksi bisa menjadi 5-7 gram sabu.

"Bahan dibeli sama teman-teman. Belum pernah jadi. Biayanya sekitar Rp1 juta, iya bisa 5 sampai 7 gram," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 129 huruf a, b dan c terkait dengan prekusor, juncto dengan Pasal 132 dan Pasal 114 juncto Pasal 112 tentang narkotika. Selain itu, Undang-Undang tentang kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 dan Pasal 197 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. []

Berita terkait
Pria Tanpa Identitas di Surabaya Ditemukan Gantung Diri
Warga Kota Surabaya, Jawa Timur, digegerkan penemuan sosok pria dalam kondisi tergantung di pohon bakau.
Sepak Terjang Pelaku Jambret di Jalan Tidar Surabaya
Pelaku jambret di Jalan Tidar Surabaya yang membuat seorang anak mengalami luka serius ternyata residivis dan sudah beraksi 7 kali setelah bebas.
Pegawai Puskesmas di Surabaya Terlibat Pemalsuan Surat Rapid Test
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap sindikat pemalsuan surat rapid test bagi penumpang kapal laut. Salah satu pegawai puskesmas.