Mahasiswa Curi Laptop Teman Kos untuk Judi Online

Mahasiswa di Yogyakarta tega mencuri laptop teman kos. Laptop dijual lalu uangnya untuk makan dan judi online.
Ilustrasi pencurian (pixbay.com)

Sleman- Mahasiswa di Yogyakarta berinisial MR 20 tahun nekad mencuri laptop milik teman kosnya, Kresna Bayu 20 tahun. Barang elektronik curiannya itu dijual, lalu uangnya digunakan untuk judi online.

MR, warga Jawa Barat ini melancarkan aksinya di kamar korban pada 16 November 2019. Saat itu korban sedang tidak berada di kamar. Kondisi kos saat itu juga sepi, teman-teman kos sedang tidak berada di tempat.

Korban kaget saat pulang ke kos mendapati kunci kamarnya rusak. Setelah masuk kamar kos, korban mendapati laptopnya telah hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Ngaglik, Sleman. Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Ngaglik dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Budi Karyanto dan Panit Reskrim Aiptu Nugroho Jati melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan ke TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Ngaglik, Sleman," kata Kapolsek Ngaglik Ali Masud dalam keterangannya, Jum'at, 22 November 2019.

Pada 21 November 2019, polisi menangkap MR hasil kerja sama dengan korban."Pelaku berhasil di tangkap di daerah Ngaglik. Saat itu MR sedang tidur di sebuah toko," ucapnya.

Menurut Ali, MR mengaku membuka pintu kamar korban dengan cara merusak kuncinya dengan palu. Korban dan penghuni kos lainnya sedang tidak berada di kos, sehingga mempermudah usaha MR untuk melakukan tindak kejahatan.

Lalu uangnya digunakan untuk kebutuhan makan dan judi online.

"Saat petugas melakukan penyelidikan kepada penghuni kos, MR berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut. MR tidak kabur agar tidak dicurigai," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto mengatakan, MR dan korban adalah teman satu kos. Keduanya yang masih menempuh pendidikan di Yogyakarta. 

MR mengaku melakukan tindak kejahatan pencurian karena desakan ekonomi. "Laptop seharga Rp 9 juta. Lalu uangnya digunakan untuk kebutuhan makan dan judi online," kata Budi

Atas perbuatannya, MR di kenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. MR diancam hukuman 7 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pegawai PN Bale Bandung Terlibat Pencurian Kendaraan
Dari 11 orang yang diamankan, ada dua pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terlibat dalam jaringan pencuruan kendaraan bermotor.
Pelaku Pencurian di Gowa Dilumpuhkan Timah Panas
Polsek Somba Opu berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis velg mobil yang meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Somba Opu.
Lelaki Tua Pencuri Ternak Diringkus Polisi
Lelaki tua pencuri ternak diamankan polisi di Dharmasraya, Sumatera Barat.