Luwu Timur - Personel Satuan Reskrim Polsek Nuha berhasil menggagalkan pengiriman masker dalam jumlah besar di sebuah kantor jasa pengiriman Soroawako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu 4 Maret 2020, sekitar pukul 12.30 WITA. Rencananya masker hasil penimbunan tersebut akan dikirim ke beberapa wilayah di Pulau Jawa, termasuk Jakarta.
Pihak kepolisian juga berhasil menangkap dua orang pelaku penimbunan masker yang saat ini menjadi incaran warga setelah merebaknya virus Corona.
Kami berhasil menggagalkan sekitar 31 dos masker yang merupakan hasil penimbunan dan dua orang pelakunya sudah kami amankan.
Dua pelaku masing-masing bernama, Reksa Abisalam, 27 Tahun, warga Jalan Danau Matano lorong 1 Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur dan Ida Fitriwati, 36 tahun, warga Jalan Nenas, Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
Sementara, satu pelaku penimbunan yang hendak mengirimkan barangnya berhasil melarikan diri yang diketahui bernama, Abdul Majid, warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Sedangkan, barang bukti puluhan box masker hasil penimbunan masker tersebut diamankan di Mapolsek Nuha.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi membenarkan penggagalan pengiriman puluhan dos masker tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku penimbunan masker berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Kami berhasil menggagalkan sekitar 31 dos masker yang merupakan hasil penimbunan dan dua orang pelakunya sudah kami amankan di kantor jasa pengiriman barang. Masker yang kita amankan ini rata-rata masker N95 yang laris di pasaraan dengan harga penjualan yang cukup tinggi,” kata Indratmoko kepada Tagar, Kamis 5 Maret 2020.
Rencananya, kata Indratmoko puluhan dos masker ini akan dikirim ke beberapa daerah di Pulau Jawa, namun, aksi pengiriman masker ini berhasil digagalkan pihak kepolisian.
“Kedua pelaku yang sudah kami tangkap sementara dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif mereka menimbun. Masker ini rencananya akan dikirim ke Jakarta. Satu pelaku yang berhasil kabur sementara dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang perdagangan pasal 107 KHUPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar. []