Polisi Didesak Tuntaskan Pemukulan Bocah di Simalungun

LPAI Kota Pematangsiantar meminta polisi serius menangani kasus dugaan penganiayaan anak di Simalungun.
Bocah 7 tahun yang menjadi korban penganiyaan ibu kandungnya, PS, 30 tahun, warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Jonatan)

Simalungun - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Pematangsiantar meminta polisi serius menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami PM, bocah 7 tahun, yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, PS, 30 tahun.

"Hukum di negara kita sudah mengaturnya. Pelaku tindak kekerasan pada anak harus dihukum. Berharap aparat kepolisian serius menangani kasus ini sampai tuntas," kata Ketua LPAI Kota Pematangsiantar, Farida Christina Sitorus dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Oktober 2019.

"Kami LPAI Kota Pematangsiantar yakin Bapak Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu akan menangani kasus ini dengan baik," sambungnya.

Sejak dalam kandungan sampai usia 18 tahun, Farida sebut, anak menjadi insan yang perlu dilindungi. Negara telah mengaturnya dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Seharusnya orang tualah yang bertanggung jawab atas tindakan kejahatan anak

"Setiap kita berkewajiban melindungi anak, siapa pun kita tetap punya kewajiban ini. Nah, kalau orang tua yang seharusnya barisan terdepan sebagai pelindung anak malah menjadi pelaku kekerasan itu artinya pelakunya melakukan kejahatan yang luar biasa," terangnya.

Isu perlindungan anak merupakan perhatian banyak pihak termasuk presiden.

Ketua LPAI Kota Pematangsiantar, Farida Sitorus.Ketua LPAI Kota Pematangsiantar, Farida Sitorus. (Foto: Tagar/Jonatan)

"Seperti yang pernah disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi, bahwa kekerasan pada anak adalah kejahatan berat maka harus dihukum. Hukuman ini diharapkan menimbulkan efek jera," kata Farida.

Farida menambahkan, anak yang menjadi korban penganiayaan atau kekerasan harus dilindungi dan didampingi, baik dalam pemulihan fisik maupun psikis pasca kekerasan yang dialaminya.

"Apalagi orang tua sebagai lingkaran terdekat dalam pembentukan karakter anak. Seharusnya orang tualah yang bertanggung jawab atas tindakan kejahatan anak," kata dia.

Sebelumnya, PM diduga menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya, PS. Penganiayaan dilakukan dengan alasan PM sering mencuri uang.

Penganiayaan terjadi di Dusun Parmonangan, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu 20 Oktober 2019.

Akibat penganiayaan itu, PM mengalami luka di sekujur tubuh dan di bagian wajahnya hingga babak belur.

Saat ini, polisi tengah melakukan pencarian terhadap PS yang berhasil kabur pada Senin, 21 Oktober 2019 malam dari Polsek Dolok Panribuan. Hal itu dibenarkan Kapolsek Dolok Panribuan, AKP Hasoloan Sinambela.

Dikatakannya, anak buahnya masih terus melakukan pencarian termasuk melakukan koordinasi dengan Polsek lainnya. "Mudah-mudahan segera dapat," kata mantan Kasat Reskrim Polres Siantar. []

Berita terkait
Ibu Penganiaya Putrinya di Simalungun Kabur dari Polsek
Perempuan warga Kabupaten Simalungun, yang menganiaya putri kandungnya, kabur tak lama setelah diamankan polisi
Bocah 7 Tahun di Simalungun Dianiaya Ibu Kandung
Bocah perempuan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga menjadi korban penganiayaan ibu kandung.
Ada Mayat Wanita Telanjang di Pinggir Sungai Simalungun
Mmayat perempuan tanpa busana ditemukan di pinggiran Sungai Bah Biak,Kabupaten Simalungun.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.