Surabaya - Polda Jawa Timur akan mendalami kasus pengadangan mobil jenazah pasien Covid-19 di Pamekasan, Madura. Sebab, kasus tersebut sempat viral akibat insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya baru akan memeriksa pegawai rumah sakit. Sebab, pihak rumah sakit tersebut yang bertanggung jawab mengantar jenazah.
Ini yang akan kami lakukan pemeriksaan lebih awal karena terkait dengan masalah KUHP atau tindak pidana umum.
"Jadi langkah kami adalah melakukan penyelidikan dari pihak rumah sakit yang mengantar waktu itu," kata Truno, Rabu 17 Juni 2020.
Truno menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa petugas yang memakamkan jenazah terkait apa yang sebenarnya terjadi. Padahal, ada tindak pidana yang dilakukan massa pada kejadian tersebut.
"Ini yang akan kami lakukan pemeriksaan lebih awal karena terkait dengan masalah KUHP atau tindak pidana umum dengan pemaksaan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara ancaman," imbuh dia.
Dari kejadian ini, Truno menyebut pihaknya akan senantiasa memberikan pengamanan dan pengawalan pada jenazah yang hendak dikubur. Hal ini supaya tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
"Kami akan berkoordinasi terus dengan kepala rumah sakit dengan kepala Puskesmas di seluruh wilayah yang ada di Jawa Timur, terkait pengawalan jenazah," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Penanganan Covid-19 RSUD Pamekasan dr. Syaiful Hidayat menyebut, peristiwa ini terjadi pada Rabu 10 Juni 2020 malam, ia mendapat kabar ada penghadangan sekitar 300 warga.
Dia memaparkan awalnya RSUD Pamekasan menerima seorang pasien Covid-19 asal Kecamatan Waru, Pamekasan. Setelah dirawat selama seminggu, pasien tersebut meninggal dunia.
"Lalu, pihak rumah sakit merawat jenazahnya dan hendak mengubur sesuai protokol Covid-19. Namun, di tengah jalan dihadang warga sekitar. Kira-kira 300 oranglah," ujar dr. Syaiful. []