Bukittinggi - Jajaran Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Bukittinggi mulai menyelidiki dan memburu pelaku pembuang bayi yang ditelantarkan di pinggir jalan, Minggu, 7 Juni 2020, terbungkus kardus di Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi.
Bayinya kita jemput lalu kita bawa ke RSI Ibnu Sina Kota Bukittinggi untuk penanganan selanjutnya.
Informasi yang dihimpun Tagar, bayi mungil berjenis kelamin perempuan itu kini dititipkan oleh pihak kepolisian di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina. Setelah mendapatkan penanganan tim medis, diketahui panjang bayi lebih kurang 48 sentimeter dengan berat badan 2,7 kilogram.
"Tim dari Polsek sedang mengusut pelaku pembuangan bayi tak berdosa itu. Kami masih kumpulkan bukti dan petunjuk yang ada,” kata Kapolsekta Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah, Senin, 8 Juni 2020.
Menurut Dedy, bayi cantik itu ditemukan pertama kali oleh Hermanto, 23 tahun, seorang pedagang asal Ampang Gadang, Kecamatan IV Angkek, Agam. Saksi kunci ini baru saja pulang dari berjualan di Pasar Aur Kuning, sekitar pukul 12.10 WIB siang.
Kebetulan, dia melintas di jalan penurunan Tambuo Tabek Gadang, Kelurahan Pakan Labuah, tempat bayi dibuang. Saat itu dia mendengar tangisan sang bayi dari sebuah kardus.
Hermanto yang curiga, kemudian mencoba menelusuri sumber suara rengekan itu. Ketika kardus diperiksa ternyata berisi bayi mungil itu. Tanpa pikir panjang, Hermanto lantas memberi tahu sanak familinya lalu bersama-sama menyelamatkan sang bayi.
"Bayi tersebut sempat dibawa ke Puskesmas terdekat. Namun karena Puskesmas yang dituju tutup, akhirnya bayi tersebut diamankan dan dibawa ke rumah Ketua Pemuda Tigo Baleh dan selanjutnya dibawa ke rumah Ketua RW IV, Kelurahan Pakan Labuah," katanya.
Warga pun membawa bayi itu ke rumah bidan MIS yang berada di Balai Banyak, Kelurhan Parit Antang. Setelah selesai cek kondisi kesehatannya, bayi diserahkan ke Dinas Sosial Bukittinggi.
"Bayinya kita jemput lalu kita bawa ke RSI Ibnu Sina Kota Bukittinggi untuk penanganan selanjutnya. Sekaligus serah terima dari personil Polsek Bukittinggi kepada pihak Dinas Sosial Bukittinggi," tuturnya.
Kini pihak kepolisian mencari tahu motif pembuangan bayi tersebut. Menurut Dedy, pelaku bisa dikenakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mendata warga sekitar yang baru saja melahirkan," katanya. []