Jakarta - Polisi resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan massa yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Di acara kegiatan yang dilaksanakan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS
Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2020.
Dia menjelaskan, dalam persoalan ini masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Serta dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," ujarnya.
Dia menuturkan, ditetapkannya orang-orang itu sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.
- Baca juga: Di Acara Rizieq Ada Klaster, TNI - Polri Test Cepat Petamburan
- Baca juga: Aparat Gabungan Datangi Petamburan Ingin Swab Test Rizieq Shihab
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," ucap Yusri.[]