Polisi Bongkar Industri Miras Oplosan di Makassar

Polres Pelabuhan Makassar berhasil membongkar tempat pembuatan atau industri Minuman Keras (Miras) oplosan
Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam saat konfrensi pers di Mapolres Pelabuhan, Kamis 14 Mei 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Polres Pelabuhan Makassar berhasil membongkar tempat pembuatan atau industri Minuman Keras (Miras) oplosan disebuah Rumah Tokoh (Ruko) di jalan Bonto Mangape, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel. Dari pengungkapan ini, Polisi menangkap pelaku pengoplos, DB, 21 tahun.

"Kami membongkar home industri minuman beralkohol oplosan. Minuman alkohol ini tidak dilengkapi dengan merk atau label. Sehingga inisial DB, selaku peracik kami tangkap," kata
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhamad Kadarislam Kasim saat konfrensi pers, Kamis 14 Mei 2020.

Pengungkapan pabrik minuman keras oplosan ini bermula ketika petugas melakukan patroli dan melihat mobil truk fuso mencurigakan dan terparkir di tempat Ekspedisi Usaha Bersama, Jalan Tarakan, Kota Makassar. Sehingga, Polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan 845 kardus minuman beralkohol tanpa merk.

Kami membongkar home industri minuman beralkohol oplosan.

Kemudian, petugas mengintrogasi pemilik usaha ekspedisi dan membeberkan jika ratusan kardus minuman alkohol ini berasal dari rumah toko di Jalan Bonto Mangape. Petugas langsung ke lokasi dan menemukan kegiatan pembuatan minuman keras oplosan tersebut.

"Dalam mengoplos minuman beralkohol ini, BD mempekerjakan lima orang karyawan. Mereka mempunyai tugas masing-masing, ada mengisi minuman ke botol, menutup botol, masukkan botol kedalam kardus serta meracik atau mengolah sampai jadi Miras ini adalah BD," tambahnya.

Mantan Kapolres Bone ini menjelaskan, miras oplosan ini dipasarkan atau dikirim ke Sulawesi Tenggara menggunakan jasa pengiriman. Kegiatan inipun dilakukan sudah berlangsung lama dan sudah tiga kali pengiriman ke Sulteng dalam jumlah besar.

"Selain ratusan botol miras oplosan, adapun barang bukti yang ikut disita yakni, satu buah alat ukur meracik, satu Master CCTV, 7 jerigen ukuran 5 liter aroma alkohol bening," ucap dia.

Hingga saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []

Berita terkait
Pesta Miras, 4 Pemuda di Bali Digiring ke Satpol PP
Empat pemuda diamankan karena melanggar aturan pemerintah di tengah Covid-19 untuk menerapkan Physical Distancing.
Jual Miras Ilegal di Kota Yogyakarta Denda Rp 5 Juta
Polsek Gondokusuman menyita 20 botol miras dari pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta. Penjual didenda Rp 5 juta.
Usai Pesta Miras, Pemuda Maluku Tengah Dianiaya
Usai pista Minuman Keras (Miras) pemuda di Maluku memukul temannya hingga meregang nyawa. Ini kronologinya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.