Polisi Bekuk Dua Petugas PLN Gadungan di Medan

Polrestabes Medan menangkap dua orang petugas PT PLN gadungan yang melakukan pemerasan terhadap warga.
Barang bukti milik dua pelaku ketika di Mapolsek Medan Timur.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Kepolisian dari Sektor Medan Timur, Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku pemerasan yang mengaku petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Timur, Selasa 4 Februari 2020 malam.

Kedua pelaku yang diamankan, SYA, 41 tahun, warga Jalan Puri, Gang Repelit, nomor 26 B, Kecamatan Medan Area dan SA, 26 tahun, warga Jalan Rakyat, nomor 47, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Ditangkap di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan atas dasar laporan dua orang korban, Tianur boru Naibaho, 71 tahun, warga Jalan Pasar III, Gang Buntu III, nomor 95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan Bomo Ompusunggu, 40 tahun, warga Jalan Rakyat Medan.

SYA memakai rompi berwarna biru dan tertulis petugas pemeliharaan meteran atau Harmet ULP Medan Timur, dengan percaya diri mendatangi rumah korban. Di situ, SYA memeriksa meteran listrik rumah para korban dan menyebut bahwa meteran korban sudah tidak normal.

Kemudian, SYA menegaskan agar korban membayar denda, jika sampai ke kantor dendanya paling sedikit Rp 5 juta. Korban dimintai sekitar dua jutaan rupiah, agar tidak terjadi pemutusan meteran.

Setelah kita koordinasi, rupanya pelaku bukan petugas PLN

Korban yang takut meteran diputus, menyerahkan sejumlah uang yang bervariasi, ada yang menyerahkan Rp 2 juta dan ada juga Rp 700 ribu.

Setelah menyerahkan uang, perasaan curiga korban mulai muncul. Mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian. Polisi pun melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan Iptu ALP Tambunan, Rabu 5 Februari 2020 membenarkan telah menangkap kedua pelaku pemerasan.

"Untuk melakukan aksi, kedua pelaku mengaku sebagai petugas pencatat meteran dari PLN ULP Medan Timur. Mereka kita tangkap atas laporan korban, mereka curiga dengan perbuatan kedua pelaku ini," kata Tambunan.

Kepolisian semula melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi maupun barang bukti yang ada. Kepolisian juga mengecek kebenaran apakah pelaku petugas di PLN ULP Medan Timur atau tidak.

"Setelah kita koordinasi, rupanya pelaku bukan petugas PLN. Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Dari mereka, kita amankan sejumlah barang bukti, diantaranya rompi bertuliskan PT PLN Medan Timur, alat komunikasi dan barang bukti lainnya," ucap Tambunan.

Manager ULP Medan Timur, Hasan A Situmeang yang ditemui Tagar di ruangan kerjanya Jalan Durung, Medan, mengatakan SYA sudah tidak lagi sebagai petugas lapangan PT PLN.

"Dia (SYA) dulunya pekerja lapangan sebagai Harmet PT PLN ULP Medan Timur, namun dia sudah tidak lagi terdaftar sebagai pekerja lapangan, dia sudah dipecat (diberhentikan) sejak 1 Agustus 2019," kata Hasan.

SYA diberhentikan karena kredibilitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasilnya kerjanya tidak maksimal.

"Sudah banyak laporan dari pelanggan, makanya dia diberhentikan, kita harap kepolisian menindak yang bersangkutan (SYA) dengan tegas, dia adalah petugas lapangan gadungan. Kartu identitas yang dia miliki sudah mati dan rompi yang digunakan itu memang dari PLN, karena sewaktu dia diberhentikan, dia tidak mau mengembalikan rompi itu," ucap Hasan.

Kepada pelanggan PT PLN, Hasan mengharapkan agar selalu berhati-hati terhadap adanya perbuatan melanggar hukum atas aksi pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan pernah memberikan uang terhadap petugas lapangan PT PLN.[] 

Berita terkait
Komplotan Emak-emak Curi Puluhan Sandal di Magelang
Komplotan pencuri asal Semarang, semuanya emak-emak, mencuri sandal di Magelang. Sedikitnya 50 sandal dicuri.
Toko Cat di Medan Terbakar, 3 Korban Dilarikan ke RS
Toko cat di Medan terbakar. Tiga korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Delta Hotel di Medan Diduga Mengemplang Pajak
Anggota DPRD Medan kaget manajemen Delta Hotel dan Spa hanya membayar pajak hotel saja. Padahal unit usahanya beragam.