Polisi Ancam Bisa Pakai KUHP Panggil Putri dan Menantu Rizieq

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono ancam bisa pakai KUHP panggil putri dan menantu Habib Rizieq Shihab.
Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 di Monas yang akan digelar pada 2 Desember 2020. (Foto: Tagar/NTMC Polri)

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono merespons absennya putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan menantunya, Irfan Alaydrus terkait undangan klarifikasi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta.

Awi menyampaikan, meskipun pemanggilan klarifikasi tersebut bersifat undangan, namun hal tersebut berguna sebagai bahan keterangan bagi penyidik untuk mendalami kasus tersebut.

Kalau sudah masuk ke penyidikan sudah kita pakai KUHP. Ya tiga kali ada surat perintah membawa, kita tegas memang demikian.

"Karena kesempatan klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," ujar Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 24 November 2020.

Baca juga: Dewi Tanjung Ejek Simpatisan Rizieq Shihab: Pasukan Ubur-ubur

Syarifah Najwa Shihab dan Irfan AlaydrusPernikahan Syarifah Najwa Shihab dan M Irfan Alaydrus, yang merupakan putri dan menantu Habib Rizieq Shihab. (Foto: Tagar/Instagram/TitiekSoeharto)

"Jadi jangan sampai nanti, ya mohon maaf yang bersangkutan rugi sendiri, karena sering saya sampaikan kalau proses penyelidikan. Ini penyidik lagi mencari untuk menemukan peristiwa pidana yang diduga pada suatu perbuatan pidana. Kalau yang bersangkutan tidak klarifikasi berarti rugi sendiri kan, ya silakan saja," ucap dia menambahkan.

Sementara, terkait kemungkinan adanya pemanggilan ulang, kata Awi, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari penyidik. Menurut dia, penyidik yang nantinya akan memutuskan pemanggilan ulang terhadap putri dan menantu Habib Rizieq.

"Nanti berikutnya next, kan kalau ini tadi bukti permulaan cukup dinaikkan ke penyidikan kalau tidak dihentikan penyelidikannya," kata dia.

Baca juga:  Dewi Tanjung: Rizieq Shihab Imam Besar Kadrun, Gede Bacot

"Tetapi, kalau penyidikan lanjut berarti pakai panggilan, nanti dipanggil lagi dan sangat memungkinkan yang sudah dijadwalkan klarifikasi itu untuk dipanggil selanjutnya," tutur Awi.

Terlebih, kata Awi, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, kepolisian bisa memakai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk dapat memberikan surat perintah pemanggilan secara tegas. Hal itu dilakukan jika nantinya yang bersangkutan tetap tak menggubris panggilan polisi.

"Kalau sudah masuk ke penyidikan sudah kita pakai KUHP. Berarti kalau dipanggil sekali, dua kali tidak hadir. Ya tiga kali ada surat perintah membawa, kita tegas memang demikian," ujar Awi. []

Berita terkait
Polisi Bubarkan Demo Tolak Habib Rizieq di Jepara
Ratusan warga menolak rencana agenda terselubung Habib Rizieq di Jepara. Polisi membubarkan aksi itu karena muncul kerumunan.
Copot Baliho Rizieq Shihab, Kasatpol PP: Bukan Hal Luar Biasa
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mengaku telah menurunkan 1.483 reklame tidak berizin di Ibu Kota termasuk baliho Habib Rizieq Shihab.
Polisi Gelar Rapat, Tindak Lanjuti Pemeriksaan Kerumunan Rizieq
Polda Metro Jaya berserta jajarannya menggelar rapat terkait penanganan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.