Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera menyelesaikan berkas penyidikan untuk seluruh pihak berstatus tersangka terkait kasus yang melibatkan narapidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Awi Setiyono melanjutkan, pekan ini kepolisian menargetkan bakal melimpahkan berkas penyidikan Djoko Tjandra tahap satu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jika ada perkembangan tentunya akan disampaikan kembali
Baca juga: Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Akui Terima Uang
"Rencananya minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI. Untuk pelaksanaannya, rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Awi berjanji akan menyampaikan informasi lanjutan mengenai penyerahan berkas perkara tersebut kepada awak media.
Baca juga: Penjelasan Polisi Usai Periksa Djoko Tjandra
"Jika ada perkembangan tentunya akan disampaikan kembali," ujar Awi.
Polisi menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dalam kasus itu ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Lalu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku penerima suap.
Sementara dalam kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. []