Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan terkait acara Maulid Nabi dan akad nikah Irfan Alaydrus-Syarifah Najwa Syihab (putri Rizieq), di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Desember 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan akan ada upaya penangkapan paksa dari kepolisian, terkait ditetapkannya petinggi ormas Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai tersangka.
Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri, sesuai perundang-undangan, apa upaya paksanya, dengan pemanggilan atau dengan melakukan penangkapan
Yusri Yunus menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menjalankan upaya paksa dalam menghadirkan Rizieq Shihab untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri, sesuai perundang-undangan, apa upaya paksanya, dengan pemanggilan atau dengan melakukan penangkapan," kata Yusri dalam konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan enam orang tersangka lainnya atas dugaan tindak pidana pelanggaraan UU Karantina Kesehatan Pasal 160 dan 216.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Rizieq Syihab selaku penyelenggara, HU ketua panitia, A sekretaris panitia, MS penanggungjawab keamanan, SL penanggungjawab acara, dan HI kepala seksi acara.
"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," ucap Yusri.
Sebelumnya, Rizieq Sihab selaku Pemimpin FPI absen kembali dalam panggilan yang kedua, panggilan kedua tersebut masih terkait kasus kerumunan yang sudah dilanggarnya pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
"Kami mengimbau kepada HRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila HRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Senin, 7 Desember 2020.
Menurutnya akan ada tindakan tegas untuk Rizieq Sihab untuk memenuhi pemeriksaan polisi. Polisi akan melakukan penindakan tegas dengan menjemput paksa Rizieq Sihab, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yaitu saksi wajib memenuhi panggilan polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono juga berharap agar Rizieq Sihab dapat bersikap kooperatif dengan apa yang harus dilakukannya.
"Tentunya tadi kita berharap kalau HRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam undang-undnag di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib hadir panggilan polisi. Sekali enggak hadir dipanggil kedua kali, dua kali enggak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," ujar Alwi.
- Baca juga: Resmi, Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan
- Baca juga: Rizieq Shihab Bukan Tokoh Untouchable, Polri Diminta Tegas
Menurut Awli, seharusnya Rizieq Sihab dengan menantunya Hanif datang ke kantor Polda untuk diperiksa sebagai saksi pukul 10.00 WIB pada hari Senin, 7 Desember 2020. Akan tetapi, pihak Rizieq belum mengkonfirmasi mengenai tidak hadirnya di kantor polda tersebut.[]