Polisi Akan Bubarkan Unjuk Rasa di Mahkamah Konstitusi

Aparat berwenang menegaskan tidak ada aksi apa pun di depan Gedung MK menjelang pengumuman sidang perkara sengketa pemilu 2019.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto saat diwawancarai media di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (26/6/2019). (Foto: Antara/Dewa Wiguna)

Jakarta - Aparat berwenang menegaskan tidak ada aksi apa pun di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang pengumuman hasil sidang perkara sengketa pemilihan umum 2019.

Demikian penegasan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Wiranto mengatakan tidak ada izin untuk melakukan demonstrasi di sekitar kawasan Gedung MK yang akan mengumumkan putusan sengketa pemilu, Kamis, 27 Juni 2019.

"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," kata Wiranto usai menerima kunjungan Duta Besar Kuba untuk Indonesia Nirsia Castro Guevara di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 26 Juni 2019.

Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan

Dia menjelaskan apabila demonstrasi tersebut dilakukan, maka kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

"Ini semua ada dalam undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kami tunggu saja," ujarnya

Wiranto memastikan apabila demonstrasi tetap berlangsung maka unjuk rasa itu ada sponsor dan penggerak di belakangnya.

Mantan Panglima ABRI itu menyatakan aparat berwajib akan menangkap penanggung jawab demonstrasi tersebut.

Diwartakan seblumnya, kawasan Medan Merdeka Jakarta Pusat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan area terlarang untuk lokasi unjuk rasa selama rapat permusyawaratan hakim untuk putusan sengketa Pilpres 2019.

"Saya tidak ingin itu terulang kembali, kebaikan yang kami lakukan, diskresi saya tidak ingin lagi disalahgunakan. Untuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Jenderal Tito mengatakan pihaknya sudah mendengar ada imbauan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar massa pendukung tidak perlu hadir di Gedung MK.

"Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa sepanjang mengganggu kepentingan publik, kami akan bubarkan," ujar Jenderal Tito.

Baca juga:

Berita terkait
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022