Polemik PPDB, DPR: Pemerintah Gagal Penuhi Tujuan

PPDB menimbulkan polemik di masyarakat, meski kebijakan telah dikeluarkan Kemendikbud sejak 2017.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy hadir dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menimbulkan polemik di masyarakat, meski kebijakan telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak 2017.

Wakil Ketua Komisi X Reni Marlinawati menilai penyebab polemik semakin diteriakkan masyarakat karena pemerintah tidak mampu memenuhi tujuan awal kebijakan.

"Ternyata, apa yang ingin dituju oleh pemerintah ini, di mana anak-anak ini dengan kondisi ekonomi yang berbeda-beda, tapi memperoleh hak yang sama dalam bidang pendidikan tertentu tidak terpenuhi," ujar Leni saat ditemui di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

Baca juga: Komisi X DPR: Tindak Penyalahguna Kuota dalam PPDB

Ada tiga alasan yang menjadi penyebab hak anak-anak sampai tidak terpenuhi, pertama karena mutu pendidikan yang berbeda-beda.

Jadi, meski sudah ditetapkan tiga jalur penerimaan PPDB yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali tetap saja ada sekolah yang jadi favorit yang dikejar banyak orang.

Nampaknya sekolah atau dinas juga tidak mempunyai pemahaman yang sama terkait sosialisasi ke masyarakat

"Sampai ada orang tua, jam satu sudah datang ke sekolahnya. Ada sekolah yang biasa-biasa yang tidak dicita-citakan oleh anak-anak untuk masuk ke sekolah tersebut," ucapnya.

Ke dua, sosialisasi kebijakan PPDB kurang masif dari pemerintah daerah (pemda). Ketika kebijakan ini dikeluarkan, harusnya pemda sudah siap melaksanakan.

Mulai dari membina sekolah-sekolah, meningkatkan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu guru. Sehingga, ketika PPDB diberlakukan peserta didik dapat masuk ke sekolah manapun dengan nyaman karena sekolah punya punya standar yang merata.

Tapi yang terjadi tidak demikian. "Saya tidak tahu, apakah mereka tidak memahami secara utuh peraturan tersebut atau memang mereka abai," tutur politikus PPP itu.

Ke tiga, perbedaan pemahaman dinas pendidikan dan sekolah mengenai PPDB. Hal itu, terbukti dari orang tua peserta didik yang rela datang ke sekolah lebih awal, padahal orang tua dapat mengecek anaknya masuk ke mana melalui online.

"Nampaknya sekolah atau dinas juga tidak mempunyai pemahaman yang sama terkait sosialisasi ke masyarakat," ujar dia.

Baca juga: PPDB Online, Orangtua Murid Bolos Kerja

Terlepas dari polemik yang terjadi di masyarakat, menurut Ketua Fraksi PPP itu, aturan kebijakan PPDB dengan jalur yang telah ditentukan tetap harus dijalankan.

Sebab kebijakan PPDB, menjadi alat desak dan alat paksa memperbaiki pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Aturan ini harus tetap dijalankan dengan dibenahi terlebih dahulu, karena ini menjadi salah satu alat atau daya desak kepada pemerintah daerah selaku penyelenggara dan penanggung jawab pendidikan. Karena pendidikan sudah diotonomikan," ucap dia.[]

Berita terkait