Polemik Formula E: Pengeritik dan Pengusung Hoaks Kebakaran Jenggot

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita angkat suara soal banyaknya cacian, fitnah dan hoaks yang dialaminya.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita angkat suara soal banyaknya cacian, fitnah dan hoaks yang dialaminya terkait pemeriksaan KPK dan kasus Formula E dan khususnya dirinya sebagai ahli dari KPK.

"Pengeritik dan pengusung hoaks dan fitnah telah kebakaran jenggot ketika mengetahui calon presiden yang diunggulkan terlibat masalah pidana dalam hubungan dengan penyelenggaraan Formula E," kata Prof Romi dalam keterangannya, Rabu, 30 November 2022.

Dia menjelaskan, pendapat yang dilontarkan menyatakan ketidakpuasan terhadap KPK antara lain, penyelenggaraan Formula E sukses dan membawa naik bangsa Indonesia dalam ajang pertarungan Formula E;.

Namun demikian, kata dia, bagi hukum termasuk ahli hukum, terdapat pakem bahwa, tujuan tidak dapat digunakan untuk menghalalkan cara.

Singkatnya tujuan tidak dibenarkan untuk menghalalkan cara akan tetapi hukum hanya mengutamakan cara atau prosedur terbaik berdasarkan undang-undang untuk menghalalkan tujuan yang telah dicapai," katanya.

Ia juga menjawab kritik dari mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, soal mens rea (motif jahat) dalam penyelenggaraan formula E.

“Di dalam setiap perkara pidana tentu yang tampak terlebih dulu adalah fakta, yaitu perbuatannya. Setelah unsur-unsur pidana ditemukan di dalam perbuatan yang diduga suatu tindak pidana, barulah kemudian dalam tahap penyidikan dilakukan untuk menemukan siapa tersangkanya dan digali motif tindak pidana tersebut dilakukan.”

Menurutnya, untuk menemukan mens rea tidak cukup dengan hanya membaca berita koran saja, namun harus menguasai seluruh fakta yang telah diperoleh dari keterangan saksi-saksi termasuk terduga.

“Mens-rea dan juga actus reus yang merupakan wujud nyata dari suatu mens rea merupakan domain penyidik termasuk penyidik KPK dan tidak dibolehkan dengan alasan transparansi dibuka ke masyarkat luas, karena secara historis dan pengalaman di negara manapun hal tersebut bersifat rahasia dan baru secara terbuka disampaikan kepada publik ketika terdakwa dan tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum.”

“Gagasan keterbukaan harus disertai tanggungjawab dan profesionalitas sebab tak mungkin penyidik membuka hasil penyidikan. Salah satu penyebabnya karena hasil penyelidikan yang dibuka ke publik akan menjadi ajang debat publik tidak berkesudahan dan pada gilirannya mendegradasi kewibawaan lembaga peradilan yang harus bebas dari pengaruh publik dan kekuasaan eksekutif dan legislatif serta demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”

Ia lantas menyinggung soal penyalahgunaan kewenangan yang menurutnya dapat merugikan keuangan Negara.

“Kerugian negara menjadi unsur tindak pidana korupsi jika terdapat unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal adanya penyalahgunaan kewenangan, suatu perbuatan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimplikasi terhadap kerugian negara.”

Menyangkut soal keuangan Negara, ia lantas menjelaskan soal peran BPK.

“Lembaga Penyidik dan BPK jangan saling lempar tanggung jawab. Pedoman satu-satunya yang bersifat normatif adalah UU yang mengatur tugas dan wewenang BPK dan Lembaga Penyidikan dalam hal ini, KPK.”

Menurutnya, tidak ada UU berisi KPK wajib memberitahukan hasil pemeriksaan/penyelidikan atau penyidikan lembaga tersebut kepada BPK.

“Kedudukan BPK sekalipun Lembaga tinggi negara diberi tugas melakukan audit keuangan negara tetap saja berdasarkan UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU KPK, diwajibkan menghitung ada tidaknya kerugian negara dalam kasus yang sedang ditangani KPK,” pungkasnya.[]

Berita terkait
Gandeng KPK, Mendes PDTT Luncurkan 10 Desa Antikorupsi 2022
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menghadiri peluncuran 10 desa percontohan desa antikorupsi di Indonesia tahun 2022 yang digagas KPK.
Demonstran Gelar Teatrikal Tinju Dukung KPK Tuntaskan Polemik Formula E
Massa menyampaikan aspirasinya dengan melakukan teatrikal pertandingan tinju KPK vs koruptor di depan Gedung KPK pada Jumat, 25 November 2022.
KPK Disarankan Periksa Jakpro Terkait Polemik Formula E
Kelompok Satgas Pemburu Koruptor kembali melakukan aksi teatrikal di depan Kantor Jakpro, Jakarta Pusat, Jumat, 18 November 2022.
0
Polemik Formula E: Pengeritik dan Pengusung Hoaks Kebakaran Jenggot
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita angkat suara soal banyaknya cacian, fitnah dan hoaks yang dialaminya.