Polemik "Anjay", Ivan Lanin: Tak Ada Kata Terlarang

Pengamat Bahasa Indonesia, Ivan Lanin, menilai polemik pelarangan kata Anjay tidak memiliki manfaat dan hanya menjadi ajang buang-buang waktu.
Ivan Lanin. (Foto: Instagram/ivanlanin)

Jakarta - Pengamat Bahasa Indonesia, Ivan Lanin, menilai polemik pelarangan kata Anjay yang menjadi pembahasan utama di media sosial selama beberapa hari terakhir, tidak memiliki manfaat dan hanya menjadi ajang buang-buang waktu. Baginya, tidak ada kata yang terlarang untuk diucapkan.

"Kalau pembahasan mengenai kata ini (Anjay), menurut saya buang-buang waktu. Semua ahli bahasa pasti akan ngomong gitu. Tidak ada kata yang terlarang untuk diucapkan. terlarang itu karena salah penerimaan orang," kata Ivan Lanin dalam wawancara eksklusif di Tagar TV, pada Kamis, 3 September 2020.

Ivan menuturkan, pembahasan mengenai kata Anjay yang ramai dibicarakan hanya akan berdampak menjadikan diksi tersebut menjadi kian dikenal. Namun, pria berdarah Minang itu sejatinya merasa enggan turut membahas lantaran isunya terlalu dibesar-besarkan.

"Begitu suatu kata ramai disebutkan, orang jadi banyak yang tahu kata tersebut. Jadi dampak positifnya sih itu. Satu kata menjadi lebih dikenal. Saya pribadi agak malas membahas hal tersebut, karena menurut saya isunya terlalu dibesar-besarkan," kata dia.

Menurutnya, menegaskan bahwa sejatinya tidak ada kata yang terlarang untuk diucapkan, termasuk kata yang dianggap jorok, kasar atau kotor sekalipun, jika penempatannya memang sesuai dengan konteks pembicaraan.

Tidak ada kata yang terlarang untuk diucapkan. terlarang itu karena salah penerimaan orang.

Terkait kata Anjay, Ivan juga menilai tidak ada yang salah dengan diksi tersebut, termasuk jika memang kata tersebut merupakan bentuk penghalusan dari kata anjing yang dianggap kasar.

"Anjay itu bentuk eufemisme, itu penghalusan. Penghalusan dari kata anjing. kan enggak usah minta maaf ngomong anjing. karena anjing itu hewan berkaki empat, perkara orang (bilang) enggak pantas, itu urusan orang. Saya menyebut berak, tai, kencing, terserah saya kan?. Enggak ada masalah sama sekali kan? Bakal dituntut pidana saya?," kata Ivan Lanin.

"Kata anjing itu sendiri di semantik, kalau dibuka kamus, artinya itu cuma binatang berkaki empat, dan binatang menyusui, atau mamalia berkaki empat dan yang lain. Sudah, hanya itu artinya anjing. Apakah di situ ada arti makian atau umpatan? Enggak ada, kalau di kamus ya," kata dia lagi.

Diberitakan sebelumnya, polemik kata Anjay kian ramai diperbincangkan oleh warganet setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan maklumat yang memasukan diksi tersebut sebagai istilah terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal.

Dalam siaran persnya, Komnas PA mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan kata Anjay dan memastikan penyampaian tidak tepat terhadap istilah tersebut berpotensi untuk dipidanakan.

Tonton wawancara Tagar TV bersama Ivan Lanin mengenai pengertian dan pemaknaan kata Anjay yang dianggap masuk dalam kategori diksi terlarang oleh Komnas PA:


Berita terkait
Komnas PA Larang Kata Anjay, Pakar Bahasa: Sia-sia
Pakar bahasa Majalah Tempo, Uksu Suhardi menilai larangan penggunaan kata Anjay yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak tidak berguna.
Dasar Gugatan RCTI, Eko Kuntadhi: Ketakutan MNC Group
Eko Kuntadhi menilai langkah pengajuan uji materi Undang-Undang Penyiaran ke MK yang dilakukan RCTI dan iNews didasari agenda persaingan bisnis.
Polemik Kata "Anjay", Komnas PA: Siapa yang Lebay?
Komnas PA menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.