Medan - Setelah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan juru bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simajuntak sebagai saksi perkara makar, kini Subdit I Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menunggu Gus Irawan Pasaribu, perkara yang sama.
Diperiksa sebagai saksi, Gus Irawan yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Sumut ini dijadwalkan pemeriksaan hari ini, Rabu 29 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Seusai dengan surat panggilan nomor S.pgl XXXX/V/2019/Ditreskrimum) ditandatangani oleh Kasubdit I Kamneg AKBP Simon Paulus Sinulingga, Gus Irawan yang juga anggota DPR RI ini diperiksa sebagai saksi perkara pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 110 KUHPidana.
Baca juga: Polda Sumut Periksa Dahnil Anzar Simanjuntak
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Tagar ditemui di ruangan kerjanya membenarkan, Gus Irawan dijadwalkan diperiksa hari ini.
"Sesuai dengan surat panggilan yang dikirim penyidik kepada yang bersangkutan (Gus Irawan Pasaribu), jadwal pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Atas perkara dugaan makar, ini merupakan pemeriksaan yang pertama," ujar Nainggolan.
Sama seperti Dahnil Anzar Simajuntak, Polda Sumut masih menunggu kehadiran Gus Irawan Pasaribu, apakah akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
"Iya kita tunggu saja yang bersangkutan (Gus Irawan Pasaribu), semoga hari ini ia datang," ungkapnya.
Baca juga: Dahnil Anzar Tuding Polisi Terlibat Pilpres 2019
Nainggolan menambahkan, Gus Irawan diperiksa sebagai saksi atas orasi yang berbau atau mengarah ke perbuatan makar.
"Jadi beberapa waktu lalu, ada kegiatan di Masjid Raya Medan, punggahan, pawai obor, lalu di sana para saksi melakukan orasi berbau atau mengarah ke perbuatan makar. Informasi narasi yang disampaikan saksi tidak benar, untuk itulah mereka diperiksa," ujarnya.[]