Polda Sumut Tetapkan Tersangka Korupsi APBD 2017

Penyidik Polda Sumut menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP M.P Nainggolan (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Sumut menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik pusat pelatihan pelajar (PPLP) yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Anggaran yang dikucurkan untuk proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 4,7 miliar. Anggaran proyek ini diduga digelembungkan oleh pelaku yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Su, berusia 58 tahun yang sudah pensiun. Tersangka pernah menjabat sebagai kepala bidang sarana prasarana dan kemitraan serta sebagai sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Iya setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan dokumen yang ada, Su akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Kamis 11 Juli 2019.

Selain itu, hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang ke luar 4 Juli 2019 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,5 miliar.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya. []

Baca juga:

Berita terkait