Padang - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap ZK, 26 tahun, dan MY, 24 tahun yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Mereka diringkus di kawasan Kabupaten Dharmasraya.
Mereka diupah sebesar Rp 25 juta untuk mengantarkan sabu-sabu.
Informasinya, ZK berasal dari Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Sementara MY merupakan warga Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara dan ditangkap polisi di Jalan Lintas Sumatera KM 200 Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, 14 Agustus 2020.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat dan kami lakukan penyelidikan. Barang tersebut diketahui dibawa dari Aceh menuju Jambi melalui Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar konfrensi pers secara virtual, Rabu, 19 Agustus 2020.
Menurut Satake, mereka masuk ke Sumbar dengan mengendarai satu uni mobil merek Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi D 1297 QW.
"Pelaku kami cegat di jalan itu dan kemudian kami lakukan penggeledahan badan dan kami temukan sabu-sabu itu di dalam laci mobil sebelah kiri," katanya.
Kepada polisi, keduanya mengaku diminta mengantarkan sabu-sabu itu dari seorang laki-laki berinisial Z alias O yang berdomisili di Aceh. Sabu-sabu itu diketahui hendak dikirim ke seorang pria berinisial T di Muaro Bungo, Jambi.
"Mereka diupah sebesar Rp 25 juta untuk mengantarkan sabu-sabu itu. Mereka itu masuk dalam jaringan baru," tuturnya.
Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Polda Sumbar. Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain satu kilogram sabu-sabu atau setara dengan berat 1000,06 gram, satu helai kain warna hitam, lima unit gadget dengan merek Oppo, Nokia dan Samsung, serta satu unit mobil mobil merek Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi D 1297 QW beserta STNK mobil. []