Polda Sulsel Segera Tahan Eks Kasat Reskrim Selayar

Berkas perkara pemerasan yang menyeret Eks Kasat Reskrim Selayar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar. Ini kasusnya.
Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, saat serah terima jabatan Iptu AM ke Kasat Reskrim Selayar baru, Iptu Syaifuddin. (Foto: Tagar/Polda Sulsel)

Makassar - Berkas perkara pemerasan yang menyeret polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial AM, selaku tersangka, akan segera dilimpahkan atau dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Selayar. Polda Sulsel mengaku, segera meringkus atau menahan mantan Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM.

Sebelumnya, Iptu AM sempat melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selayar dalam perkara pemerasan yang menyeret dirinya sebagai tersangka.

Segera dilakukan penahanan. Karena pasti dan wajib untuk dilakukan tahap dua, ini merupakan SOP dalam proses penyidikan.

Namun, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Sehingga, perkara pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Selayar ini akan dilanjutkan.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ahmad Mariadi mengatakan, jika pihaknya segera melimpahkan tersangka Iptu AM, dan barang bukti dalam perkara pemerasan ke Kejaksaan Negeri Selayar. Sebelum melakukan pelimpahan ini, maka penyidik akan terlebih dahulu menahan Iptu AM.

"Segera dilakukan penahanan. Karena pasti dan wajib untuk dilakukan tahap dua, ini merupakan SOP dalam proses penyidikan," kata Ahmad Mariadi kepada Tagar, Kamis 15 Oktober 2020.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan penahanan untuk dilimpahkan ke Kejari Selayar, Polda Sulsel terlebih dahulu menerima atau memiliki salinan putusan praperadilan Iptu AM yang sempat diajukan tersebut ke Pengadilan Negeri Selayar.

"Kami menunggu dulu salinan putusannya untuk kami laporkan. Setelah ada salinan putusan Praperadilan itu, baru kami akan lakukan tahap dua," tambahnya.

Terpisah Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, mengatakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selayar menolak permohonan Praperadilan Iptu AM dalam kasus pemerasannya. Sehingga, penyidik Polres Selayar dinyatakan memenuhi prosedural dalam menangani kasus tersebut.

"Praperadilan ditolak oleh hakim, karena penyidik Polres Selayar dinyatakan prosedural, bahkan perkara tersebut ketika di praperadilankan, telah P21 (dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar)," jelas Temmangnganro.

Penolakan permohonan praperadilan dari Iptu AM itu, lanjut Temmangnganro, sehingga penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, juga akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Selayar.

"Berkas perkaranya telah P21, kami telah limpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Polda pun akan segera dan dalam waktu dekat ini, akan menyerahkan tersangka (Iptu AM) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar," tegasnya.

Perjalanan Kasus Dugaan Pemerasan Iptu AM

Kasus pemerasan dilaporkan oleh warga berinisial RA pada Selasa 28 Juli 2020, lalu. Berdasarkan pengakuan pelapor dalam laporannya bahwa terlapor Iptu AM, sering menghubungi pelapor dan meminta uang dan berupa barang.

Apabila pelapor tidak memenuhi permintaan terlapor, maka dia diancam dengan kata-kata "jika mau aman maka ikut dengan saya".

Sehingga, pelapor memberikan sejumlah uang hingga puluhan juta, secara bertahap. Kemudian, pelapor juga mengaku telah memberikan sepeda motor dan sebidang tanah senilai Rp 35 juta kepada Iptu AM. []

Berita terkait
Remaja Tewas Dianiaya Teman Usai Pesta Miras di Selayar
Andika, seorang remaja yang masih berusia 16 tahun tewas dianiaya oleh empat temannya. Ini penyebabnya.
Jaksa Minta Perkara Eks Kasat Reskrim Selayar Dilimpahkan
Berkas perkara pemerasan yang menyeret polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial AM Kepulauan Selayar telah P21.
Eks Kasat Reskrim Selayar Peleceh Polwan Tak Kunjung Diperiksa
Laporan kasus pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap tiga Polwan yang bertugas di Polres Selayar jalan di tempat.