Polda Papua Tetapkan 21 Orang DPO Aksi Teror Mimika

ke-21 DPO tersebut menguasai perkampungan dekat Tembagapura seperti Utikini Lama, Kimbeli hingga Banti. Kelompok ini yang menghalangi dan mengintimidasi warga sipil
Menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal 21 orang tersebut diduga kuat terlibat berbagai aksi teror penembakan terhadap kendaraan dan fasilitas milik PT. Freeport Indonesia. “Diindikasikan seperti itu, mereka menghambat warga untuk bepergian kemana-mana, tidak ada penyanderaan warga sipil, cuma mereka membatasi untuk melintas saja,” tutur Kamal. (Foto: Tri)

POLDA PAPUA TETAPKAN 21 ORANG DPO AKSI TEROR DI MIMIKA PAPUA

Jayapura, (Tagar 11/11/2017) – Kepolisian Resor Mimika, Papua menetapkan 21 orang pelaku berbagai aksi teror penembakan di wilayah Distrik Tembagapura dan masuk dalam daftar pencarian orang/DPO Sabtu (11/11).

Menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal 21 orang tersebut diduga kuat terlibat berbagai aksi teror penembakan terhadap kendaraan dan fasilitas milik PT. Freeport Indonesia.

"21 orang tersebut diduga kuat terlibat berbagai aksi teror penembakan terhadap kendaraan dan fasilitas milik PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu dan kasus penembakan terhadap anggota Brimob, kasus penembakan terhadap warga sipil, kepemilikan senjata api serta beberapa aksi lainnya sejak 2015 sampai sekarang," ujar Kamal sesuai dengan rilis yang diterima Tagar, Sabtu (11/11).

Selain itu, ke-21 DPO tersebut kini menguasai sejumlah perkampungan di dekat Kota Tembagapura seperti Utikini Lama, Kimbeli hingga Banti. Kelompok ini juga yang ditengarai menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil untuk melintas ke Tembagapura guna mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari.

“Diindikasikan seperti itu, mereka menghambat warga untuk bepergian kemana-mana, tidak ada penyanderaan warga sipil, cuma mereka membatasi untuk melintas saja,” tutur Kamal.

Identitas ke-21 pelaku penembakan di wilayah Tembagapura yang masuk dalam DPO Polda Papua melalui Polres Mimika tersebut sebagai berikut: Ayuk Waker, Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, Jack Kemong, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya, Tabuni, Ewu Magai, Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker. Hampir semua pentolan kelompok bersenjata tersebut berkedudukan di Kampung Utikini Lama, Distrik Tembagapura.

Mereka diduga secara bersama-sama kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan penembakan dan mengusai senjata api tanpa hak atau izin. Perbuatan mana melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. AM. Kamal, SH mengatakan, aparat kepolisian dibantu TNI masih melakukan upaya secara persuasif agar situasi di Distrik Tembagapura kembali normal.

"Beberapa langkah sudah kami lakukan seperti berkoordinasi dengan para tokoh gereja agar bersama-sama dengan aparat keamanan untuk menyelesaikan permasalahan ini. kami juga meminta kepada kelompok ini untuk segera menyerahkan diri agar tidak terjadi jatuhnya korban, karena kami aparat tidak menginginkan hal tersebut terjadi karena Papua memerlukan situasi yang damai apalagi kita akan menjelang hari besar agama yaitu Natal tahun 2017," tandasnya. (tri)

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.