Mimika, (Tagar 5/11/2018) - Polres Mimika Provinsi Papua resmi menetapkan tiga orang berstatus tersangka penganiyaan bocah LPB 14 tahun yang viral di media sosial, yakni LOR, SBR, dan LR.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) UU No 117 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (2) KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tindakan ketiga tersangka tidak dibenarkan, sekalipun korban berlaku salah. Tindakan main hakim sendiri menjadi perhatian khusus bagi kita semua," ujar Gusti.
Ia menjelaskan, kekesalan para tersangka terhadap LPB yang kedapatan mencuri ayam tidak bisa dijadikan alasan untuk kemudian main hakim sendiri dengan menganiaya anak di bawah umur tersebut.
Gusti mengatakan, awalnya lima orang diamankan dalam kasus tersebut, namun dua orang dipulangkan karena hanya turut menyaksikan dan sempat mengingatkan para pelaku untuk berhenti menganiaya korban.
"Kami pastikan bahwa yang melakukan pemukulan ada tiga orang. Mereka terpenuhi unsur dengan sengaja bermaksud dan menggunakan alat untuk menganiaya korban," kata Gusti.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa kayu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban hingga berlumuran darah. Kemudian helm yang dipakai memukul kepala korban, serta rantai besi sepanjang 132 cm yang dipakai para tersangka mengikat korban usai melakukan penganiyaan.
"Ketiga tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Gusti. []