Jakarta - Polda Metro Jaya Akan menerapkan restorative justice dalam menangani perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
"Kita sudah sampaikan ada surat edaran dari Kapolri. Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini. Mudah-mudahan bisa, kalau tidak bisa kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 27 September 2021.
Pihaknya menegaskan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor, Haris dan Fatia.
"Hari ini (Luhut) sudah hadir, kami sudah ambil keterangannya dan sudah selesai. Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi, mengundang juga terlapornya," jelas Yusri.
Sebagai informasi, Luhut telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan dalam konten YouTube Haris Azhar terkait kepemilikan bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua.
Kita sudah sampaikan ada surat edaran dari Kapolri. Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyatakan kliennya dicecar sejumlah pertanyaan dan memberikan 12 barang bukti dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Kurang lebih ada 12 barang bukti yang diserahkan ke penyidik, seperti itikad baik kami berupa somasi yang tidak ditanggapi serta flashdisk yang isinya konten YouTube yang menjadi pernyataan-pernyataan tidak benar itu," katanya.[]