Jakarta - Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan, sebagian besar tersangka adalah masyarakat sekitar desa Balai Harapan.
Namun, ada pula masyarakat luar desa yang turut terlibat perusakan ini.
“Total semua 19 dari 22 tersangka. merupakan pelaku perusakan di lapangan. Sedangkan sisanya merupakan aktor intelektual,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar di situs Polri pada Kamis, 9 September 2021.
“Sebagian besar pelaku warga di desa balai harapan. Ada yang dari kota Sintang,” ujarnya.
Kapolda Kalimantan Barat memastikan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkisme. Hal tersebut untuk menanggapi kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang.
Total semua 19 dari 22 tersangka. merupakan pelaku perusakan di lapangan. Sedangkan sisanya merupakan aktor intelektual.
“Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” jelas Kapolda Kalbar.
Dalam kasus ini, Polda Kalimantan Barat telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Di antaranya, 3 orang diduga merupakan aktor intelektual dan 18 orang lainnya sebagai pelaku perusakan.[]
Baca Juga:
- Sobri Lubis: Ahmadiyah Halal Darahnya untuk Ditumpahkan
- Mengenal Situasi yang Dihadapi Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia
- YLBHI Minta Jokowi Turun Tangan Terkait Masjid Ahmadiyah
- MUI Sesalkan Kasus Main Hakim Sendiri Soal Ahmadiyah