Jakarta - Polda Metro Jaya merazia sebanyak 202 mobil travel ilegal yang mencoba berpergian mudik atau pulang kampung di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya terus menggelar Operasi Ketupat untuk mencegah para pemudik kembali ke kampung halaman.
Lebih lanjut, dia mengatakan tercatat sejak Jumat (8/5/2020) hingga Minggu (10/5/2020), sebanyak 202 kendaraan travel ilegal telah dirazia petugas kepolisian. Mobil travel ilegal yang terjaring itu berpelat hitam terdiri dari minibus dan kendaraan pribadi.
"Dari hasil operasi mulai tanggal 8 Mei 2020, kami amankan kendaraan pelat hitam semua. Mereka coba cari keuntungan yang seharusnya janganlah membuat seperti ini. Ada 202 travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu 3 hari,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 11 Mei 2020.
Kombes Yusri Yunus menjelaskan kendaraan travel ilegal tersebut menawarkan biaya perjalanan di atas harga normal mulai Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per orang. Mereka mencoba lolos dari pos pemeriksaan lewat jalur tikus yang sudah di-mapping kepolisian.
Kendaraan itu dirazia kepolisian saat melintas di pos pemantauan polisi di jalan tol, jalur arteri nontol hingga jalur tikus. Namun yang paling banyak, kendaraan tersebut terjaring razia di jalur tikus.
"Paling banyak kami tangkap di jalur tikus. Kalau masyarakat menanyakan bagaimana pengawasan. Jadi ini sebagian besar kita amankan di jalur tikus. Karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan kita amankan di jalur tersebut," ujarnya.
Adapun mayoritas tujuan mereka mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah.
Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak mudik untuk menjaga agar tidak meluasnya wabah virus corona Covid-19.
“Ini upaya tidak mudik membantu kita saudara yang ada di kampung jangan sampai membawa keluar dari Jakarta wabah penyakit,” Kombes Yusri Yunus.
Sebanyak 202 unit itu terdiri dari bus 11 unit, minibus 112, mobil pribadi 78 dan 1 unit kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut pemudik.
Kombes Yusri mengatakan pengemudi ditindak sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Tetapi kita lihat dari case by case, kalau pengemudi tidak memiliki SIM kita tambahin tidak punya SIM. Kalau tidak punya STNK kita juga tambahkan pelanggaran STNK dan ini akumulatif tergantung jenis kendaraan. Tetapi kalau STNK dan SIM nya punya, itu hanya pasal 308," ujarnya. []