Polda Jawa Timur Selidiki 2 Ferrari Milik Kedutaan

Dua mobil Ferrari yang disita Polda Jatim mengantongi Form B yang berarti mobil digunakan hanya untuk kedutaan.
Sejumlah mobil mewah sitaan yang terparkir di Mapolda Jatim. (Foto: Dokumentasi/Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mengembangkan penyelidikan asal muasal mobil mewah yang kini disita. Hasilnya dari beberapa hari pemeriksaan dua mobil Ferrari yang parkir di markas polisi itu ternyata berasal dari Algeria dan Kamboja.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan membenarkan dua mobil Ferrari itu berasal dari dua negara tersebut berdasarkan formulir B, atau bisa dikatakan memiliki surat keterangan kendaraan impor yang digunakan untuk perwakilan negara asing atau kedutaan.

"Dua kendaraan yaitu Ferrari. Dua unit ini menggunakan form B asal dari Algeria dan Kamboja, yang ini sudah jelas fatal tidak boleh di dalam form itu sudah dijelaskan, tidak boleh dipindahtangankan ke orang lain," kata Luki, Kamis 19 Desember 2019.

Sementara itu, saat ini menurut Luki pihak Polda Jatim masih mendalami kenapa mobil-mobil mewah ini bisa masuk ke Indonesia. Ia juga menduga ada unsur kerja sama dengan kedutaan agar mobil-mobil ini bisa mengaspal di Jatim.

Dua kendaraan yaitu Ferrari. Dua unit ini menggunakan form B asal dari Algeria (Afrika Utara) dan Kamboja

"Ini akan kami proses lanjut, kita akan koordinasi dengan pihak konsulat siapa pemilik asal usul awal kendaraan ini. Karena dalam form B sudah jelas tidak boleh dipindahtangankan," imbuh dia.

Di sisi lain, Kabid Penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim, Galih Ilham Setiawan juga membenarkan dari dua mobil tersebut memiliki formulir B. Sehingga saat masuk di Indonesia saat itu tidak ditarik biaya masuk. Karena mobil itu diperuntukkan untuk perwakilan negara asing atau kedutaan.

"Untuk form B-nya, form B itu adalah keterangan dari bea cukai bahwa kendaraan itu digunakan untuk perwakilan negara asing, sehingga dia tidak dipungut bea masuk pungutan dalam impor lainnya, free kendaraan itu," ujar Galih.

Menurut Galih, kalau formulir B sudah keluar, tentu mobil tersebut tidak bisa dipindahtangankan. Namun kenyataannya pemilik awal dan saat ini berbeda.

"Namun, itu ada tulisannya di situ, bahwa itu tidak boleh dipindah tangankan, ke pihak lain," tambah dia.

Galih juga menyebut ada indikasi atau permainan yang harus diselidiki polisi, apalagi mobil tersebut sampai berpindah tangan dari pemilik asalnya. Padahal kalau form B harusnya tak boleh dipindahtangankan.

"Nah ini kenapa nanti kenapa kok form B itu barangnya ada di sini, bukan di kedutaan atau perwakilan negara lain? itu juga nanti ranah kepolisian untuk menindaklanjuti, kita akan cek sesuai nomor rangka mesinya, nanti kita cek di bea cukai," ucap Galih. []

Berita terkait
ESDM Jatim Tegaskan Tak Boleh Ada SPBU Kehabisan BBM
Dinas ESDM Jatim ingin memastikan momen libur Natal dan Tahun Baru setiap SPBU tidak kehabisan stok BBM.
Terminal Purabaya Antisipasi Lonjakan Penumpang
Diprediksi lonjakan penumpang melalui Terminal Purabaya Surabaya dimulai tanggal 20-23 Desember 2019.
Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Residivis Curanmor
Pelaku Curanmor ditembak anggota Jatanras Polda Jatim karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya