Surabaya - Salah satu tempat karaoke di Jalan Banyu Urip, Surabaya, digerebek oleh Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim). Pasalnya tempat tersebut diduga menyediakan jasa prostitusi berkedok karaoke.
Dari hasil penggerebekan ini, Polda Jatim mengamankan puluhan pemandu lagu karaoke untuk dimintai keterangan. Sedangkan pemilik dan pengguna jasa prostitusi belum ada keterangan penangkapannya.
Iya, benar kami lakukan penggrebekan. Tapi soal berapa pemandu lagu yang kita amankan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purnomo membenarkan terkait penggrebekan ini. Ia juga menyebut telah mengamankan sejumlah pemandu lagu.
"Iya, benar kami lakukan penggrebekan. Tapi soal berapa pemandu lagu yang kita amankan, lebih lanjut kami akan sampaikan nanti," kata Oki saat dikonfirmasi, Rabu 18 Desember 2019 pagi.
Oki menyebut penggerebekan ini bermula seteleh mendengar laporan masyarakat terkait bisnis seks berkedok karaoke. Atas dasar itulah, polisi mulai menyelidiki rumah karaoke di Banyu Urip. Ternyata ada temuan terkait prostitusi di dalamnya.
"Bermula dari laporan masyarakat. Setelah kami selidiki benar ada jasa prostitusi juga," imbuh dia.
Dari hasil penyelidikan sementara, Oki mengatakan praktik prostitusi yang dimaksud rupanya dilakukan para pemandu lagu. Modusnya, pihak karaoke menyediakan jasa wanita untuk mendamping karaoke dengan tarifnya Rp60 ribu per jam.
"Jika hidung belang mengajak kencan pemandu lagu, dipatok harga Rp2,5 juta," ujar dia.
Sementara itu, Oki meceritakan transaksi seks biasa dilakukan di room atau ruang karaoke. Selain itu, di karaoke ini juga menyediakan minuman keras (miras). Untuk izinnya, masih disidik dulu oleh polisi.
"Untuk kencan (seks) bisa di room karaoke, kami juga temukan miras untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap dia. []