Semarang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 8,1 Kg sabu dan 5.708 butir ekstasi. Pemusnahan ini dilakukan setelah polisi mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut di Kota Semarang belum lama ini.
Pemusnahan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Polisi Ignatius Agung Prasetyoko. Hadir di kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng Brigadir Jenderal Polisi Benny Gunawan.
Turut hadir juga Irwasda Komisaris Besar Polisi Mashudi, Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, pejabat utama lingkungan Ditresnarkoba Polda Jateng dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.
"Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam di situasi pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jateng tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng," ucap Benny Gunawan, Rabu, 10 Juli 2020.
Kasus terungkap berkat sinergi antara petugas Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang dengan Ditresnarkoba Polda Jateng. Petugas gabungan meringkus tersangka CG, Senin 24 Agustus lalu. Dari tangannya polisi mendapatkan satu paket sabu seberat 101,3 gram.
Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik masyarakat maupun aparat, akan ditindak tegas.
Penangkapan tersebut berkembang ke penangkapan dua tersangka lain di tempat terpisah, AM dan AMQ. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sabu dengan berat total 8,1 Kg. Tak hanya sabu, didapati pula 5.708 butir ekstasi.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka hanya bertugas mengedarkan di titik-titik yang telah ditentukan bandar. Polisi kini masih memburu pemilik barang, diduga sekaligus bandar, berinisial AS.
"Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik masyarakat maupun aparat, akan ditindak tegas. Ke depan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan," ucap Mashudi menyampaikan arahan Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi.
Ketua DPRD Bambang Kusriyanto menyampaikan apresiasi jajaran Polda Jateng yang mampu mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah cukup besar itu.
"Kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk perda mengenai narkoba," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Baca juga:
- Otak Penyelundup 60 Kilogram Sabu Ditembak Mati di Aceh
- 18 Kg Sabu Gagal Beredar di Medan, Polisi Ungkap Jaringannya
- Muda Mudi di Tangerang Produksi dan Edarkan Ribuan Pil Ekstasi
Agung Prasetyoko menambahkan tidak semua barang bukti dimusnahkan. Pihaknya menyisihkan sedikit sabu dan ekstasi guna keperluan pembuktian laboratorium, serta pengajuan bukti ke pengadilan.
"Dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara," ucapnya.
Sementara saat ini proses hukum terhadap tiga tersangka, CG, AM dan AMQ masih berjalan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. []