Medan - Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap pengedar 5 kilogram (Kg) sabu di mess Pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumut, tepatnya di ruangan Sekretaris Daerah adalah jaringan Sumut - Riau.
Semula polisi mengamankan tiga kurir sabu di Jalan Sisingamangaraja, persisnya di Rumah Makan Ayam Penyet Pencak, Kota Medan pada Selasa, 29 September 2020. Dari mereka diamankan barang bukti sabu sebesart 4 Kg.
Hal itu disampaikan Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko di kantornya, Jalan HM Said, Senin, 6 Oktober 2020.
"Awalnya kami amankan tiga orang kurir ini. Kami amankan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari lokasi, kami amankan narkoba jenis sabu seberat 4 kg," kata Riko.
Mereka yang diamankan adalah JSP, dan CP yang merupakan warga Tanjung Balai dan SP warga Kota Medan.
Setelah menangkap ketiganya, kepolisian memeriksa sejumlah handphone mereka dan diketahui bahwa mereka masih menyimpan sabu di mess Pemko Tanjung Balai.
"Kemudian kami langsung pengembangan dan memeriksa mess dimaksud, tepatnya di kamar bertuliskan sekda. Kami temukan narkoba sebanyak 5 Kg," ungkapnya.
Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan, dari mana ke tiga pelaku mendapatkan narkoba. Pengakuan pelaku, mereka mendapatkan upah Rp 400 juta jika narkoba itu sampai kepada tujuan.
"Pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi. Namun kami tetap akan melakukan pengembangan. Barang itu didapat dari Riau dan akan dikirim kepada seorang yang belum begitu dikenal ke tiga pelaku. Mereka juga mengaku belum menerima uang dari pemasok narkoba itu," tandasnya.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap tiga orang jaringan narkoba yang sama, yaitu Medan - Riau.
Namun, karena satu orang melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Ketika dibawa ke rumah sakit, dia meninggal dunia.
Dari jaringan narkoba Medan-Riau ini, kami amankan 18 Kg narkoba jenis sabu
Adapun ke tiga pelaku yang diamankan adalah IB, RK dan RMN. Ketiganya merupakan warga Aceh dan Kota Medan. Satu pelaku yang meninggal dunia adalah RMN.
"Awalnya kami menangkap IB dari pool Bus Bintang Utara, kami dapatkan informasi bahwa dia membawa sekilo sabu. Saat diamankan, ternyata informasi itu benar. Dia kami amankan tanpa perlawanan," kata Riko.
Setelah itu, kepolisian kembali melakukan pengembangan. Ada dua orang teman IB yang sedang menginap di hotel. Mereka membawa 8 Kg sabu.
"Akhirnya MK dan RMN bisa kami amankan di depan Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto. Dari mereka kami amankan barang bukti 8 Kg sabu. Namun, ketika kami akan melakukan pengembangan, RMN melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Namun, setelah dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Dia meninggal dunia," terang Riko.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Rony Sidabutar menambahkan, ke lima tersangka yang diamankan merupakan satu jaringan. Namun, mereka berbeda pemasok dan distribusi barangnya.
"Kalau tiga orang rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjung Balai sedangkan satu lagi di Kota Medan. Dari jaringan narkoba Medan-Riau ini, kami amankan 18 Kg narkoba jenis sabu. Kasus ini masih terus kami kembangkan," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku yang diamankan di Hotel dan pool bus, mereka mendapatkan upah Rp 400 juta jika narkoba berhasil dikirim kepada penerimaannya.
"Pelaku dipersangkakan melanggar undang undang tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup," tandasnya.[]