Sleman - Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap LW, 25 tahun, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta. LW merupakan bandar kecil narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) yang beraksi di Yogyakarta. Polisi menyita narkoba jenis tembakau gorila 500 gram. Saat ini Polda DIY masih memburu bandar besar yang memesan dari penanam tembakau tersebut.
Dirresnarkoba Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ary Satriyan mengatakan, LW yang berstatus sebagai mahasiswa di Yogyakarta ini membeli barang haram dari seorang bandar besar. LW membeli tembakau gorila sebesar Rp 30 juta. "LW ditangkap pada Jumat, 12 Juni 2020," katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu, 24 Juni 2020.
Ary mengatakan, LW membeli tembakau gorila sebanyak satu kilogram. "Tapi baru dikirim 500 gram, LW beli lewat Instagram namanya Goodofgoof sebesar Rp 30 juta," katanya.
Setelah barang haram itu diterima, LW memecah tembakau gorila menjadi beberapa paket. Satu paket berisi 7 gram. Lalu diedarkan atau ditawarkan melalui media sosial Instagram.
Tapi baru dikirim 500 gram, LW beli lewat Instagram namanya Goodofgoof sebesar Rp 30 juta.
Jika ada pembeli, barang haram diantar ke tujuan oleh pelaku berinisial KD, 20 tahun, yang bekerja sama dengan LW. KD ditangkap pada Sabtu, 13 Juni 2020. KD yang bekerja sebagai kurir diberi upah Rp 50-70 ribu per alamat tujuan. "Kalau ada yang beli, KD yang menaruh barangnya lalu mendapatkan upah Rp.50 sampai Rp 70 ribu per alamat," ungkap Ary.
Ary mengatakan, modus operasi para penyalahgunaan narkoba selama Januari sampai Juni 2020 rata-rata menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, bahkan Telegram. "Jika medsos Instagram sudah terlacak mereka bakal ganti medsos lainnya. Dan seterusnya seperti itu," ujarnya.
Kelapa Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda DIY pada Januari sampai Juni 2020. Di wilayah DIY ada lima jenis narkoba yang beredar; seperti ganja, sabu, tembakau gorila, pil Trihexyphenidyl dan Aprozolam.
Dia mengatakan, dari Januari sampai Juni 2020, Polda DIY dan jajaran telah melakukan pengungkapan ganja sebanyak 8, 45, 17 gram, sabu 10.309,78 gram, tembakau gorila 9.044,46 gram, psikotropika sebanyak 2.631 butir. "Polda DIY akan terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda DIY," ucap Yuliyanto. []
Baca Juga:
- Peredaran Pil Koplo Saat Wabah Corona di Kulon Progo
- Polisi Tangkap Bandar Besar Pil Koplo Asal Bantul
- Nasib Pemasok Pil Koplo untuk Pacar di Kulon Progo