Polda Jatim Tahan 5 Pembakar Polsek Tambelangan

Polda Jatim telah berhasil mengamankan enam pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang.
Lima pelaku pembakaran Polsek Tambelangan yang diamankan Polda Jatim. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Polda Jatim telah berhasil mengamankan enam pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. Dari enam orang yang sudah diamankan lima orang resmi ditahan dan satu lagi masih diperiksa lebih dalam.

Tersangka yang telah ditahan, AKA, H, S, H dan A. Dari lima orang ini AKA dan H diduga sebagai otak pembakaran Polsek Tambelangan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan lima orang tersebut resmi ditahan Polda Jatim.

"Kita sudah periksa 17 saksi dalam kasus ini," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan A Yani Surabaya, Senin 27 Mei 2019.

Luki menegaskan pelaku pembakaran terancam pasal berlapis. "Kasus ini sementara kami kenakan pasal berlapis, Pasal 200 KUHP, Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP," ujarnya.

Luki menambahkan, dari kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, setidaknya polisi berhasil mengamankan 38 bom molotov yang siap digunakan.

"Ini sisa yang belum dilempar. Ada 38 dan pecahan molotov yang sudah dilempar. Ini hasil penangkapan ada beberapa pengembangan dari rumah tersangka. Selain itu kami dapatkan alat komunikasi dari salah satu tersangka inisial AKA," paparnya.

Luki menambahkan motif pelaku membakar Mapolsek Tambelangan dikarenakan kecewa terjaring razia di Jembatan Suramadu saat akan berangkat ke Jakarta bergabung dalam aksi 22 Mei.

"Motifnya kekecewaan yang ingin berangkat ke Jakarta, tetapi kami berhasil mengembalikan mereka ke rumahnya. Motif kedua adanya kiriman video masyarakat Madura yang ada di Jakarta dan diviralkan. Ini kekecewaan dan sakit hati pembakaran di salah satu Mapolsek di Sampang," pungkasnya. []

Baca juga:

Berita terkait