Polda Banten Berhentikan Delapan Polisi Desersi

Polda Banten lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan polisi karena desersi
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso saat memimpin pemberentian tidak hormat delapan polisi anggota Polda Banten, Senin, 10 Febuari 2020. (Foto: Moh Jumri/Tagar).

Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan polisi. Personil yang diberhentikan tersebut karena telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Namun, upacara pemberhentian itu tanpa dihadiri oleh delapan polisi yang di-PTDH tsb. atau in-absentia. Hal itu, diungkapkan langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso.

"Proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-red) tersebut sudah melalui proses yang panjang. Seperti pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri." tegas Agung di lapangan Mapolda Banten, Senin, 10 Februari 2020.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan bahwa peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan institusi Polri. Hal itu tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat insan bhayangkara, yaitu insan warga negara tauladan yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

polda bantenUpacara pemberhentian tidak hormat delapan polisi di Mapolda Banten, Senin, 10 Febuari 2020. (Foto: Tagar/Moh Jumri).

Dengan diselenggarakannya upacara PTDH tersebut untuk mengingatkan seluruh personel Polda Banten agar selalu mawas diri serta berharap agar anggotanya tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

”Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan tindakan yang bisa merugikan Institusi Polri dan keluarga," kata Kapolda.

Delapan polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat, yakni Brigadir KKF yang merupakan anggota Polres Cilegon, Bripda BA dan Bharatu JH Satbrimobda Banten, Brigadir MYH dan Bripda MIA Polres Lebak, Brigadir SF Polres Pandeglang, Brigadir SP Polres Serang Kota, dan Briptu RMP Polres Serang, berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor : KEP/ 536 / II / 2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Anggota yang diberhentikan tersebut melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e) : Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, menambahkan bahwa delapan polisi anggota Polda Banten yang di-PTDH karena yang bersangkutan terlibat pelanggaran yaitu disersi yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya selama 30 hari secara berturut-turut.

Diharapkan dalam upacara PTDH ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polri, serta seluruh anggota Polri agar dapat menghindari segala bentuk pelanggaran. Selain itu polisi pun diharapan bisa meningkatkan kedisiplinan, sikap, penampilan, semangat dan dedikasi sebagai pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat. Tentu saja, "Dengan tetap berpedoman pada ajaran agama dan nilai-nilai Tribrata serta menjadi insan Polri yang Profesional dan Modern," ujar Edy. []

Berita terkait
Polda Banten Siap Tindak Bos Tambang Emas Ilegal
Polda Banteng tidak segan menindak bos besar penambangan emas ilegal di Gunung Halimun, Salak.
Polda Banten, Korban Banjir Lebak 6 Masih Hilang
Bencana banjir bandang dan tanah longsong di Lebak, Banten, sampaia hari Jumat masih ada 6 warga yang tidak ditemukan
Polda Banten Pastikan Pilkades di Lebak Kondusif
Pastikan Pilkades aman, Polda Banten melakukan pengecekan di 10 desa dalam tujuh Kecamatan yang menggelar Pilkades serentak.