Polda Bali Periksa Sekjen FPI Munarman

Polda Bali memeriksa Sekretaris Jenderal sekaligus juru bicara FPI Munarman dalam kasus pelecehan terhadap pecalang yang tersebar dalam video Youtube.
Sejumlah tokoh Hindu dan Islam Bali berdiskusi saat melaporkan FPI ke Polda Bali., Senin (16/1). Mereka melaporkan pernyataan Sekjen FPI, Munarman dalam rekaman video di Youtube yang dinilai memfitnah dan berupaya merusak kerukunan umat beragama di Bali. (Foto: Ant)

Denpasar,(Tagar/ 30/1) - Kepolisian Daerah Bali memeriksa sekretaris Jenderal sekaligus juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan pelecehan terhadap petugas keamanan adat setempat atau "pecalang" seperti yang tersebar dalam video yang diunggah dalam situs Youtube.

"Munarman didampingi pengacaranya, ada sekitar 13 orang yang hadir di Mapolda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, di Denpasar, Senin (30/1).

Dengan mengenakan kemeja motif batik berwarna biru, Munarman datang ke Mapolda Bali sekitar pukul 10.45 Wita. Ia kemudian diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 11.00 Wita.

Dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa beberapa saksi ahli di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi, dan pihak Kompas Jakarta.

Saksi lain yang telah dimintai keterangannya di antaranya I Gusti Agung Ngurah Harta salah satu pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti, Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar, warga Denpasar Arif Melky Kadafuk, dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.

Penyidik juga telah memintai keterangan Zet Hasan yang merupakan pelapor dalam kasus yang melibatkan salah satu petinggi di FPI itu.

Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman dengan menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan shalat Jumat, seperti terekam pada video saat dirinya mendatangi Kantor Kompas di Jakarta dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 di situs jejaring sosial YouTube.

Polisi mengenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(fet/ant)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.