Polda Bali Bongkar Sindikat Perdagangan Orang

Polda Bali mengamankan tiga orang dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah kafe di Bali.
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno saat jumpa pers terkait TPPO di Mapolda Bali, Selasa 28 Januari 2020. (Foto: Tagar/Nila Sofianty)

Bali - Ditrekrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang anak di bawah umur yang dipekerjakan di Kafe esek-esek.

Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan pihaknya mengamankan tiga orang yakni pemilik kafe berinisial GP 44 tahun, serta dua wanita masing-masing selaku pengelola dan perekrut tenaga kerja IY 22 tahun dan PR 28 tahun.

“Ketiganya kami tangkap di tempat praktik esek-esek di Kafe M pada Rabu 15 Januari 2020 lalu, setelah mereka melakukan aksi TPPO terhadap anak gadis di bawah umur,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa 28 Januari 2020.

Suratno mengatakan pengungkapan berawal dari laporan yang diterima Polda Bali pada tanggal 15 Januari dari kakak ipar korban. Pelaporan ini ditindaklanjuti dengan langsung mendatangi lokasi kafe tersebut.

Ketiganya kami tangkap di tempat praktik esek-esek di Kafe M pada Rabu 15 Januari 2020 lalu, setelah mereka melakukan aksi TPPO terhadap anak gadis di bawah umur

Setelah diselidiki, akhirnya polisi mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Sementara korban berasal dari Cianjur yang awalnya direkrut lewat media sosial grup info Loker Sukabumi, Jawa Barat oleh pelaku PR dan dijanjikan mendapat gaji Rp 2-4 juta saat bekerja di Bali. 

Dalam lowongan itu tertulis Yang Minat Kerja Kafe, Merantau, Chat Me. Korban pun tertarik dengan janji gaji dan sistem kerja yang di mana korban hanya menemani pelanggan ngobrol dan karaoke. Selain itu, tiket pesawat dan tempat tinggal gratis ke Bali juga ditanggung.

Tanggal 30 Desember 2019, korban mulai bekerja di Cafe M di Penebel, Kabupaten Tabanan. Oleh tersangka PR langsung disuruh berdandan minimalis dan semenarik mungkin untuk memikat para pelanggan yang datang ke kafe.

Karena pekerjaan, kata Suratno, tak sesuai dengan yang dijanjikan di awal, korban merasa ditipu. Awalnya korban dijanjikan bekerja sebagai waitress dan bertugas menemani ngobrol saja dengan gaji 2-4 juta per bulan.

Tapi yang dialami korban malah disuruh berpakaian minim dan menemani tamu yang minum miniman beralkohol dalam ruangan gelap. Korban juga diwajibkan bekerja dari pukul 19.00 WITA hingga 02.00 WITA.

"Padahal korban masih tergolong anak-anak yang dalam Undang Undang hanya boleh dipekerjakan maksimal tiga jam di siang hari dan dilarang dipekerjakan di bidang yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak seperti warung esek-esek, perbudakan atau pelacuran," ujarnya.

Suratno mengaku korban tidak bisa berbuat apa-apa karena terikat kontrak kerja dengan kafe tersebut. Korban terancam denda Rp 10 juta jika tidak bekerja sesuai dengan kontrak. Korban mengaku bingung saat ibunya yang seorang tenaga kerja wanita (TKW) menelpon dan meminta untuk berhenti bekerja di kafe.

“Oleh ibunya diminta untuk pulang, karena ibunya tidak mengizinkan korban bekerja di sebuah kafe. Namun korban mengatakan tidak bisa pulang karena sudah menandatangani kontrak kerja dan harus ditebus sebesar Rp10 juta,” ujar AKBP Suratno.

Dikatakan, karena pihak keluarga korban merasa telah tertipu, akhirnya pada 12 Januari lalu gadis EN dijemput oleh kakak iparnya untuk diajak pulang ke Cianjur, namun tersangka IY meminta tebusan sebesar Rp10 juta. 

Karena tidak mampu membayar, pada 15 Januari lalu kakak ipar korban memutuskan untuk meminta perlindungan ke Polda Bali guna mengamankan korban.

Adanya permintaan seperti itulah, lanjut AKBP Suratno, pihaknya yang melakukan penyelidikan menemukan petunjuk adanya praktik TPPO di Cafe M dengan menangkap tiga tersangka pelakukan.

Tiga tersangka pun terancam terjera Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 761 JO Pasal 88 UU RI No 46 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. []

Berita terkait
Rudapaksa Santri, Ustaz di Kediri Diamankan Polisi
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan NN merupakan pendiri dan juga Ketua salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Arteria Dahlan Dukung Polisi Periksa Mulan Jameela
Politisi PDIP itu mendukung Polda Jatim pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi anggota DPR RI Mulan Jameela untuk penyidikan kasus MeMiles.
DPR Minta Polda Jatim Segera Tuntaskan Kasus MeMiles
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlann meminta kepada Polda Jatim agar kasus MeMiles tidak seperti kasus First Travel.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi