Polda Amankan Dokumen Penting dari BPKD Siantar

Geledah oleh Tipidkor Polda Sumut mengamankan dokumen penting terkait dugaan perkara yang sedang ditangani.
Tim Polda Sumut saat berada di kantor BPKAD Pematangsiantar, Jumat 19 Juli 2019. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Medan - Mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar upah pungut pajak dan dana insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar, Kamis 12 Juli 2019 lalu.

Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali melakukan penggeledahan kantor Kepala BPKAD Adiaksa Purba Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 08.30 WIB.

Hasilnya, geledah yang dipimpin oleh Kasubdit III Tipidkor Kompol Roman Smaradhana Elhaj SIK mengamankan dokumen penting terkait dugaan perkara yang sedang ditangani.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana SIK ketika ditemui wartawan di Mapolda Sumut.

"Iya kedatangan anggota ke sana (Kantor BPKAD) Pematangsiantar melakukan penggeledahan, dalam kegiatan itu sejumlah dokumen dianggap penting akan diamankan," ucap Kombes Pol Rony Samtana.

Setelah melakukan penggeledahan, nantinya dilakukan rapat internal. Kita lihat nanti apakah ada tersangka lain atau tidak

Setelah melakukan penggeledahan nantinya, polisi akan melakukan gelar perkara internal apakah ada tersangka lain atau tidak.

"Dalam kasus ini, kita masih terus melakukan pengembangan, setelah melakukan penggeledahan, nantinya dilakukan rapat internal. Kita lihat nanti apakah ada tersangka lain atau tidak," kata dia.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan pertama pada Kamis 12 Juli 2019 lalu. Sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara, di Medan dan barang bukti berupa uang Rp 186 juta turut diamankan.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pungutan liar upah pungut pajak, yakni Adiaksa Purba kepala badan dan Erni Zendrato, bendahara pengeluaran. [] 

Baca juga:


Berita terkait