Pokok Gugatan PMH Terhadap KLB Abal-abal Belum Diperiksa & Diputus PN Jakarta Pusat

Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara Herzaky Mahendra Putra mengatakan Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi.
Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara Herzaky Mahendra Putra dan Bambang Widjojanto. (Foto: Tagar/Demokrat)

Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

"Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima dan tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak. Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Herzaky melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu, 14 Agustus 2021. 

Ketua Tim Pembela Demokrasi Dr. Bambang Widjojanto mengatakan Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.


Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan prinsipal gugatan Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya.


"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," ucap Dr. Bambang Widjojanto.

Demokrat meyakini, lanjut Dr. Bambang Widjojanto, pemohon prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan 

"Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, prinsipal gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya," ucapnya.

Alasanya, kata Bambang, karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. 

Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.

Menurut Dr. Bambang Widjojanto yang merupakan pengacara AHY dan Teuku Riefky, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik serta menyimpulkan sendiri secara sepihak. Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH. 

Untuk itu, kata Bambang, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

"Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum," ujarnya.

Ia juga mengatakan Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY.

"Dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah," katanya. []

Berita terkait
Demokrat Paparkan Rencana Jaring Pengaman Sosial Amerika
Jaring pengaman sosial 3,5 triliun dolar AS secara signifikan akan memperluas peran pemerintah nasional dalam kehidupan jutaan orang Amerika
Politikus Demokrat: Nyawa Lebih Penting daripada Warna Cat
Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan saat ini nyawa rakyat lebih ketimbang mempermasalahkan warna cat pesawat yang jadi polemik.
Demokrat: Arteria Dahlan Mengidap Sindrom Lupa Akut
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi tuduhan Arteria Dahlan terkait kritik pengecatan pesawat kepresidenan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.