Jakarta - Pemerintah telah merilis turunan dari UU Cipta Kerja berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP). Ada 29 RPP, salah satunya mengenai kawasan ekonomi khusus.
Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diklaim akan memberikan banyak kemudahan kepada investor. Dengan adanya aturan baru di UU Cipta Kerja ini, kawasan ekonomi khusus (KEK) akan semakin menarik di mata investor.
Poin-poin apa saja yang menarik untuk berinvestasi di KEK setelah adanya UU Cipta Kerja. Berikut Tagar mencoba merangkumnya.
RPP Kawasan Ekonomi Khusus ini terdiri dari 15 Bab dan 163 pasal. Penyelenggaraan KEK dilakukan oleh Dewan Nasional yang dibentuk di tingkat nasional (pasal 1 ayat 4). Dalam tugasnya, Dewan Nasional akan dibantu Dewan Kawasan yang dibentuk di tingkat provinsi, atau lebih dari satu provinsi (pasal 1 ayat 3).
Dewan Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 46 ayat 2). Pada ayat 3 dijelaskan, Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan di KEK akan mendapatkan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. perpajakan kepabeanan, dan cukai;
b. lalu lintas barang;
c. ketenagakerjaan;
d. keimigrasian;
e. pertanahan dan tata ruang; dan
f. perizinan berusaha; dan
g. fasilitas dan kemudahan lainnya.
Pemerintah menetapkan kegiatan usaha yang diizinkan di KEK. Terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. pengembangan teknologi;
d. pariwisata;
e. energi;
f. industri kreatif;
g. pendidikan;
h. kesehatan;
i. olah raga;
j. jasa keuangan; dan/atau
k. ekonomi lain.
Untuk kegiatan usaha pendidikan, harus berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan usaha di bidang kesehatan.
Dalam proses pengusulan, usulan KEK dari badan usaha atau pemerintah daerah langsung disampaikan kepada Dewan Nasional. Perizinan usaha bagi industri dalam KEK juga akan lebih mudah.
Mengenai fasilitas dan kemudahan dalam RPP Kawasan Ekonomi Khusus ini diatur dalam bab tersendiri yakni Bab IX. Fasilitas dan kemudahan itu berupa perpajakan, kepabeanan, dan cukai, mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta cukai.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, badan usaha harus merupakan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha di KEK. Selain itu wajib memiliki izin usaha di KEK.
RPP Cipta Kerja mengenai kawasan ekonomi khusus ini juga mengatur soal fasilitas dan kemudahan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, badan usaha dan pelaku usaha harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. []
- Baca Juga: Perihal RPP Cipta Kerja Pemerintah Harapkan Masukan Rakyat
- Kemnaker Rilis Portal Resmi RPP UU Cipta Kerja, Cek Linknya