Pohon Peneduh Ditebangi, Polres Pemalang Buru Pelaku

Polisi tengah memburu pihak pemberi perintah penebangan yang diduga sudah berlangsung lama itu.
Belasan batang kayu ilegal yang disita Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang‎, Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Farid Firdaus))

Pemalang - Polres Pemalang, Jawa Tengah, menyita belasan batang kayu ilegal yang ditebang dari pohon-pohon peneduh di sepanjang ruas Jalan Raya Pemalang-Randudongkal. Polisi tengah memburu pihak pemberi perintah penebangan yang diduga sudah berlangsung lama itu.

‎Penyitaan itu bermula dari patroli rutin anggota piket Satuan Reserse Kriminal di Jalan DI Pandjaitan, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang. Di ruas jalan itu, didapati adanya kegiatan penebangan pohon‎. ‎Saat ditelusuri, penebangan ternyata tak memiliki izin alias ilegal.

"Awalnya, anggota mengira penebangan terkait proyek pelebaran jalan. Namun setelah ditanya dan dikonfirmasi ke dinas terkait, ternyata di daerah tersebut tidak ada proyek pelebaran jalan," kata Kepala Polres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, Rabu 31 Juli 2019.

‎Yoga melanjutkan, setelah dipastikan tidak ada izin resmi penebangan, petugas menyita beberapa batang pohon yang sudah dipotong menjadi 19 bagian berikut satu truk yang digunakan untuk mengangkut. Pohon yang ditebang adalah yang difungsikan sebagai peneduh jalan.

Baca juga

"Diduga penebangan sudah dilakukan sejak 17 Juli 2019. Ada sekitar 35 pohon yang sudah ditebang dan sebagian sudah dibawa pergi. Pohon yang ditebang adalah jenis mahoni dan trembesi yang berada di kanan dan kiri jalan," ujarnya.

Dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati adanya penebangan pohon ilegal di lokasi lain, yakni di ruas jalan Desa ‎Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal dan Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang. Di dua lokasi tersebut diamankan empat pohon sonokeling yang sudah ditebang dan dua truk pengangkut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang AKP Suhadi menambahkan, pihaknya sudah mengantongi tiga nama pelaku yang ‎diduga memberi perintah penebangan pohon secara ilegal tersebut.

"Kalau dua alat bukti minimal sudah ada, kami akan segera menetapkan para terduga pelaku itu sebagai tersangka," tandasnya.

‎Suhadi menyebut, total kerugian akibat penebangan kayu ilegal di tiga lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp 86,7 juta. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini sudah bisa dinaikan ke penyidikan," tandasnya. []


Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.