Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi ke kantornya untuk menekan tingkat polusi di Jakarta.
Aturan terbaru ini telah diterapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bagi karyawan.
"Saya sudah tetapkan (setiap) hari Rabu seluruh staf Dishub DKI, dari rumah ke kantor atau sebaliknya wajib naik angkutan umum," kata Syafrin dalam diskusi 'Sosialisasi Ganjil Genap di Jakarta untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi' di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa, 3 September 2019.
Car Free Day pada hari kerja itu dilakukan untuk mendukung program kerjanya untuk menurunkan tingkat polusi di wilayah DKI Jakarta.
"Sebelum saya berikan (aturan) kepada masyarakat, saya harus terapkan di dinas saya sendiri sehingga bisa diperbaiki dari diri saya sendiri dulu," kata Syafrin.
Baca juga: Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat
Syafrin juga mengatakan bagi pegawai yang ketahuan abai melanggar aturan tersebut akan diberikan hukuman.
Dalam diskusi yang berlangsung selama dua jam tersebut, Syafrin menyampaikan Dinas Perhubungan telah banyak berupaya untuk menurunkan kadar polusi di Jakarta mengingat dalam beberapa bulan terakhir Jakarta selalu menempati posisi di lima kota terpolusi di dunia.
Salah satu langkah yang diambil seperti sosialisasi kawasan ganjil-genap di 16 ruas jalan yang akan diterapkan serentak pada 9 September 2019.
Selain itu ada juga perluasan trotoar yang diharapkan meningkatkan minat masyarakat DKI Jakarta untuk berjalan kaki di trotoar yang sedang disiapkan.
Serta program terbaru adalah mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi nonpolusi untuk bersepeda. []