PNS di Aceh Seludupkan 48 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Seorang PNS di Banda Aceh menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 48 kilogram asal Malaysia.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Arman Depari (Kiri), saat memberikan keterangan pers di halaman BNNK Langsa, Aceh. (Foto: Dok BNN)

Lhokseumawe - Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lapas Kelas II B Langsa, Aceh, berinisial  DU, 36 tahun menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 48 kilogram asal Malaysia, kini dirinya terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Arman Depari, Jumat 11 Oktober 2019 saat konferensi pers di halaman BNNK Langsa mengatakan, petugas juga telah menangkap istrinya DU yang berinisial NM, 31 tahun, karena mereka bersama-sama menjadi pengedar barang haram itu.

“Awalnya DU kita tangkap pada tangga 7 Oktober 2019 di Kota Langsa, Aceh, dan dirinya mengaku kalau narkoba itu disimpan di rumahnya, sehingga petugas langsung mengerebek rumahnya di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur,” ujar Arman Depari.

Arman menambahkan, saat petugas mengerebek rumah DU, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram karena selebihnya telah di distribusikan, ada yang mengambil langsung ke DU dan sebagaian paket narkoba itu ada yang diantar kepada pemesan.

Awalnya pihak BNN mendapatkan informasi bahwa ada penyeludupan sabu-sabu sebanyak 48 kilogram dari Malaysia, melalui perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat dan merupakan sebagai jaringan internasional.

“Sabu itu awalnya berjumlah 48 kilogram dan sebagian telah didistribusikan, sehingga sisanya menjadi 20 kilogram. Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, dari hasil tersebut dicurigai ada salah satu oknum ASN,” tutur Arman.

Tambahnya, saat petugas melakukan pengerebekan istrinya NM memperlihatkan tempat penyimpanan barang haram itu, seperti di sebelah lemari dapur rumahnya sebanyak 19 bungkus, dan satu bungkus dalam lemari.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Honda Civic dan dua unit hp milik tersangka. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. []

Baca juga:

Berita terkait
Ratusan Perempuan di Banda Aceh Diajari Politik
Ratusan perempuan akar rumput di Kota Banda Aceh, mendapatkan pelatihan pendidikan politik di tingkat komunitas.
Hotel di Banda Aceh Akan Dijaga Polisi Syariah
Pemerintah Kota Banda Aceh mewacanakan setiap hotel di kota tersebut akan ditempatkan WH atau polisi syariah. Ini alasannya
Ada Pesta Sabu di Hotel, Wali Kota Banda Aceh Bereaksi
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman akan memanggil pihak manajemen Hermes Palace Hotel.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia