Jakarta - Peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di separuh Pulau Jawa pada 4-5 Agustus 2019 kemarin ditindaklanjuti dengan ganti rugi atau kompensasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada seluruh pelanggan yang terdampak mati lampu.
Tercatat PLN telah menyiapkan dana sebesar Rp 865 miliar untuk biaya kompensasi kepada sekitar 22 juta pelanggan di separuh Pulau Jawa.
Jika Anda termasuk pelanggan yang terdampak pemadaman massal kemarin, berikut prosedur pengecekan yang dapat Anda lakukan untuk mendapat kompensasi yang telah dijanjikan PLN.
1. Peta Wilayah Terdampak
Sebelum memeriksa besaran kompensasi yang diberikan kepada Anda, pastikan terlebih dahulu apakah Anda termasuk pelanggan yang terdampak pemadaman massal pada 4-5 Agustus 2019 lalu.
Terdapat 3 provinsi yang akan mendapat kompensasi, yakni Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi DKI Jakarta.
Khusus Banten, daerah yang akan diberi kompensasi adalah pelanggan yang berada di Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang (kecuali Pulau Panjang), Kota Tangerang Selatan, dan sebagian Kota Tangerang.
2. Cek Besaran Kompensasi
Pertama, Anda harus masuk ke situs PLN, www.pln.co.id. Kemudian, pilih menu 'Pelanggan' dari di pojok kiri atas website. Setelah itu, pilih 'Layanan Online' dan klik 'Info Kompensasi'. Selanjutnya, Anda perlu memasukkan identitas pelanggan, yakni nama maupun nomor meteran pelanggan. Klik search dan besaran kompensasi akan muncul pada layar.
3. Skema Besaran Kompensasi
Pemerintah dan PLN telah menetapkan skema besaran kompensasi yang diberikan kepada pelanggan atas jaminan mutu yang tidak dipenuhi PLN atas insiden pemadaman massal pada 4-5 Agustus 2019 lalu.
Besaran kompensasi yang akan diberikan tergantung golongan tarif dan jenis pembayaran tagihan listrik.
Untuk pelanggan yang termasuk golongan tarif adjustment, PLN akan memberikan kompensasi sebesar 35 persen dari dari biaya beban atau rekening minimum.
Sementara, untuk pelanggan dengan golongan tarif non-adjustment, PLN akan memberikan kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Kemudian, untuk pelanggan dengan jenis tagihan pra-bayar, tagihan akan dimasukkan ke dalam tagihan untuk listrik reguler. Lalu, untuk pelanggan dengan sistem tagihan token, kompensasi akan diberikan saat pelanggan akan membeli token.
Khusus bagi pelanggan premium, metode pemberian kompensasi akan mengikuti Service Level Agreement sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
Seluruh kompensasi akan berlaku pada rekening bulan berikutnya, atau bulan September 2019.