PLN Digugat Rp 40 T Terkait Pemadaman Listrik

Pemadaman listrik massal di Jabodetabek sepertinya akan berbuntuk panjang. PLN digugat Rp 40 riliun terkait pemadaman listrik.
Plt Dirut PLN didampingi anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN Bara Hasibuan. (Foto: Tagar/ Popy Sofyhida)

Jakarta - Pemadaman listrik massal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sepertinya akan berbuntuk panjang. Meskipun pihak PLN telah resmi meminta maaf dan memberikan diskon kepada pelanggan yang terkena pemadaman listrik, perkara tersebut masih akan berlanjut.

Bagaimana tidak, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBHRI) resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2019 setelah listrik padam di Jabodetabek.

Dirut PLN menyatakan hanya memberikan kompensasi itu menurut kita opini hukum yang keliru karena di sini PLN coba untuk melepaskan pertanggungjawaban hukum memberikan ganti rugi.

Kuasa hukum LKBHRI, Mulkan Let Let mengatakan, gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Agustus 2019 dengan nomor gugatan 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.

"Hari ini kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat atau mendaftarkan gugatan class action. Gugatan ini kita daftarkan terhadap Plt Dirut PLN, Mentri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugat nya mentri ESDM," kata Mulkan Let Let di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat 9 Agustus 2019.

Adapun dalam laporan itu tergugat adalah Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignatius Jonan.

Mengaku mewakili rakyat, Mulkan menuntut PLN dan Kementrian BUMN tidak hanya memberikan kompensasi, melainkan agar memberikan ganti rugi sebanyak Rp 40 triliun, karena mereka merasa PLN ingin lepas tanggung jawab.

"Dirut PLN menyatakan hanya memberikan kompensasi itu menurut kita opini hukum yang keliru karena di sini PLN coba untuk melepaskan pertanggungjawaban hukum memberikan ganti rugi. Mendaftarkan gugatan class action lalu menuntut PLN Rp 20 T dan menteri BUMN Rp 20 triliun, jadi ditotal 40 triliun," ujarnya.

Selanjutnya, dasar hukum yang mereka lampirkan dalam gugatan sesuai Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, tetapi diduga telah melanggar Pasal 29 ayat (1) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 19 no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka bahkan mengatakan PLN juga dapat terkena Pasal 1365 KUHPPerdata (Perbuatan Melawan Hukum), dan diduga melanggar 359 KUHP yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Jika gugatan itu dikabulkan pengadilan, uang sebesar Rp 40 triliun itu nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik sehingga menyebabkan kerugian.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.