PKS: Pemerintah Harus Cermat Kelola Komponen Cadangan Pertahanan

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Polhukam, Sukamta meminta pemerintah cermat mengelola komponen cadangan pertahanan.
Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN DPP PKS), Sukamta. (Foto: Dokumen Sukamta)

Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta merespons langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan UU RI Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Sukamta mengatakan, PP ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam merekrut masyarakat untuk menjadi komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad) yang akan membantu tugas Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai bagian utama pertahanan di Tanah Air.

Nah, hal-hal seperti ini harus dijelaskan kepada publik agar masyarakat ketika mendaftar komcad telah memiliki kesadaran penuh bahwa menjadi komcad bukan untuk gaya-gayaan atau iseng

"Saya menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah ini. Pemerintah harus cermat dalam melaksanakan amanat UU PSDN tersebut dalam merekrut, membina dan mengelola komduk dan komcad. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, tentu merekrut dan membina orang menjadi tantangan tersendiri. Jangan sampai nanti waktunya tidak tepat, sehingga malah terkesan membuang-buang anggaran," kata Sukamta di Jakarta, kamis, 21 Januari 2021.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Polhukam ini menambahkan bahwa mobilisasi komcad untuk mengatasi pandemi itu bisa saja, karena komcad dibina untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

"Tapi, sekali lagi harus dipikirkan dan dilakukan dengan sangat cermat. Sebetulnya, untuk menangani pandemi, lebih tepat dengan membina komponen pendukung, tapi ini tetap bukan perkara sederhana, harus jelas semuanya, prioritasnya, konsepnya dan kesiapan kondisi di lapangan," ujarnya.

Selain itu, hal lain yang perlu dicermati, kata dia adalah rencana pemerintah dalam hal ini Polri untuk mengaktifkan kembali Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa.

"Dua rencana pemerintah ini, harus punya konsep yang terintegrasi, kompak. Jangan sampai ada tumpang tindih. Jangan sampai terkesan Kementerian Pertahanan dan TNI punya massa berbentuk komduk dan komcad sedangkan Polri punya massa berbentuk Pam Swakarsa. Pemerintah harus kompak," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Sukamta, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang diamanatkan UU PSDN harus mengatur soal pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), komduk, komcad, mobilisasi dan demobilisasi secara utuh.

"Jangan sampai ada yang harusnya diatur malah terlewat, karena ini tidak hanya bicara soal bagaimana merekrut dan membina orang, tapi juga membina hal yang berbentuk barang (material) mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana nasional," ucapnya.

Doktor lulusan Mancester ini juga menegaskan bahwa amanat UU PSDN harus menjiwai peraturan-peraturan di bawahnya serta pelaksanaan di lapangan.

Pandangannya, amanat penyelenggaraan PSDN harus dilakukan dalam bingkai tata kelola yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.

Lebih lanjut, tambah Sukamta, siapa saja bisa dan boleh mendaftar sebagai komcad, karena bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara.

"Tapi perlu diingat karena sifatnya sukarela, tidak boleh ada unsur paksaan untuk mendaftar, kecuali jika sudah lulus tahapan rekrutmen menjadi komcad, maka ada kewajiban-kewajiban yang memang harus dipenuhi oleh anggota komcad karena statusnya berlaku hukum disiplin militer baginya selama masa aktif, yaitu saat penyegaran dan saat mobilisasi," ujar dia.

Sukamta menjelaskan, ketika presiden dengan persetujuan DPR misalnya mengumumkan kondisi darurat militer, maka otomatis kewajiban anggota komcad untuk memenuhi mobilisasi berlaku. Di luar itu, komcad masuk masa inaktif, yang berlaku terhadap dirinya adalah hukum sipil.

"Selain memiliki kewajiban-kewajiban tersebut, salah satu hal yang perlu ditekankan bahwa komcad juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah, misalnya seperti uang saku dan biaya rawatan kesehatan selama masa aktif. Sisi lain, selama masa aktif, karena yang berlaku hukum disiplin militer," ucap Sukamta.

Lebih lanjut, katanya, seorang anggota komcad tidak memiliki hak politik untuk memilih atau dipilih jika dalam waktu yang bersamaan diselenggarakan Pemilu atau Pilkada.

"Dan dalam masa inaktif, seorang anggota komcad tetap memiliki hak-hak tersebut karena yang berlaku hukum sipil. Nah, hal-hal seperti ini harus dijelaskan kepada publik agar masyarakat ketika mendaftar komcad telah memiliki kesadaran penuh bahwa menjadi komcad bukan untuk gaya-gayaan atau iseng, tapi terpikul di pundaknya sebuah amanat yang berat untuk membela dan mempertahankan negara dan tanah air tercinta Indonesia," kata Sukamta.[]

Berita terkait
PKS Pertanyakan Motif Jokowi Terbitkan Perpres No 7 Tahun 2021
Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam, Sukamta mempertanyakan motif Presiden Joko Widodo (Jokowi) melahirkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021.
PKS: Indonesia Perlu Dorong Rekonsiliasi Jelang Pemilu Palestina
Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta berharap Indonesia segera mendorong proses rekonsiliasi faksi-faksi yang bertikai di Palestina.
PKS Tegaskan Pemulihan Ekonomi Tergantung Keberhasilan Vaksin
Ketua DPP PKS, Anis Byarwati mengatakan pemulihan ekonomi di Tanah Air bergantung pada keberhasilan vaksin Covid-19.