PKB Jabar Sebut Lumrah UU Pesantren Menuai Polemik

PKB DPRD Jawa Barat mengkritisi ihwal definisi pesantren yang diidentikan dengan kitab kuning dalam UU Pesantren.
Wakil Ketua DPRD Jabar dari Partai PKB Oleh Soleh. (Foto: Tagar/Fitri)

Bandung - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat mengkritisi ihwal definisi pesantren yang diidentikan dengan kitab kuning dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) pada Bab Pendahuluan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Pada Pasal 1 dalam UU Pesantren itu dijelaskan soal definisi pesantren yang sebenarnya kurang tepat. Maka, lumrah menuai kontroversi di kalangan ulama dan masyarakat lainnya," tutur Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB Oleh Soleh di Bandung, Rabu 23 Oktober 2019.

Penjelasan definisi pesantren tersebut yaitu, dikatakan pendidikan pesantren adalah pesantren yang mengembangkan kurikulum berbasis kitab kuning.

Tetapi dalam perkembangannya, ada juga pesantren yang tak mempelajarinya

Padahal dalam realitasnya, tak semua pesantren yang ada di Jawa Barat bahkan di semua wilayah di Indonesia mengajarkan kitab kuning kepada para santrinya.

"Pesantren itu pasti identik dengan kitab kuning. Karena, lembaga pendidikan yang pertama hadir di Nusantara ini adalah pesantren yang mengajarkan kitab kuning. Tetapi dalam perkembangannya, ada juga pesantren yang tak mempelajarinya," kata dia.

Pasalnya, kata dia, pesantren saat ini sudah sangat terbuka menerapkan kurikulum sama halnya di pendidikan formal.

Namun meskipun masih menuai polemik, ia meyakini dengan disahkannya UU Pesantren ini akan berdampak langsung terhadap perkembangan pesantren di Indonesia.

"Tak terkecuali di Jawa Barat, yang jumlah pesantrennya cukup banyak," ujar dia.

Oleh Soleh pun berharap, setelah disahkannya UU tentang Pesantren belum lama ini, tidak akan ada lagi disparitas antara pendidikan formal dan non formal, terutama tidak diakuinya legalitas pesantren yang sebelumnya kerap terjadi.

"Termasuk dengan pos anggaran yang tidak ada payung hukumnya," ujar dia.

Begini tertulis Pasal 1 Ayat (2) dan (3) dalam UU Pesantren:

Pasal 1

(2) Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.

(3) Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.[]

Berita terkait
Hal Paling Penting dalam RUU Pesantren
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi undang-undang. Berikut hal paling penting dalam undang-undang ini.
5 Poin Penting dalam UU Pesantren
DPR akhirnya mensahkan RUU Pesantren pada sidang paripurna DPR di Senayan, 24 September 2019, ada lima poin utama pada UU itu
Hari yang Sederhana di Pesantren Ma'ruf Amin
Hari yang sederhana di Pesantren Syeikh Nawawi di Banten. Tak ada yang berlebihan pada hari pelantikan Maruf Amin sebagai Wakil Presiden RI.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.