5 Poin Penting dalam UU Pesantren

DPR akhirnya mensahkan RUU Pesantren pada sidang paripurna DPR di Senayan, 24 September 2019, ada lima poin utama pada UU itu
Ilustrasi (Sumber: gontor.ac.id)

Jakarta - Perwakilan Ikatan Alumni Pesantren Raudhatul Hasanah, Zakaria Husein Lubis, mengucapkan rasa syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Pesantren menjadi Undang-Undang.

"Alhamdulillah, dengan RUU Pesantren ini semoga tidak ada lagi diskriminasi khususnya dalam alokasi dana. Tidak ada perbedaan adanya sekolah umum dan sekolah agama," ujar Zakaria di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan sejak 2003 dengan adanya UU Sistem Pendidikan Nasional, pesantren menjadi terdiskriminasi khususnya dalam hal anggaran seperti dilaporkan "Antara".

Zakaria berharap ke depan santri lebih kreatif dengan adanya alokasi dana tersebut dan santri-santri tidak minder dengan anak sekolah umum.

RUU Pesantren resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 10 masa sidang I tahun 2019-2020, Selasa l. Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah.

"Langsung saja saya bertanya kepada seluruh fraksi yang ada. Apakah Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan keputusan dapat RUU Pesantren dapat disahkan menjadi undang-undang?," tanya Fahri Hamzah.

"Setuju," jawab semua hadirin di ruang rapat paripurna diiringi tepuk tangan dari seluruh peserta.

Sejumlah santri yang ikut hadir di kursi undangan langsung menyanyikan Mars Hizbul Wathan dengan hikmat menyambut disahkannya RUU tersebut.

Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik pengesahan RUU Pesantren. Mereka memiliki keinginan menegakkan keadilan mengenai penganggaran.

Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, menyetujui RUU Pesantren menjadi UU untuk mempersempit perbedaan antara pendidikan umum dan pendidikan Islam.

Selain itu, ia menyampaikan catatan mengenai adanya keharusan pesantren berbentuk badan hukum untuk mendapatkan anggaran harus dikoreksi ke depan agar siapapun dapat mendapat hak yang sama mengenai anggaran serta mendapat mendapat perhatian sepenuhnya dari pemerintah.

Pengesahan terkait RUU Pesantren menjadi UU itu dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi VIII Ali Taher menjelaskan poin-poin strategis dalam peraturan tersebut di depan forum paripurna, di antaranya, Panja RUU Pesantren telah melakukan perubahan nama dari awalnya bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren. Selain itu, RUU Pesantren turut mengatur dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

Tak hanya itu, Ali menjelaskan, proses pembelajaran pesantren memiliki ciri yang khas, dimana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.

Ali menyatakan Panja RUU Pesantren sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam menyusun peraturan tersebut melalui mekanisme rapat dengar pendapat. Salah satunya mengundang seluruh perwakilan ormas Islam dan perwakilan pesantren yang ada di Indonesia. "Seluruh aspirasi sudah kami tampung, termasuk usul dari Muhammadiyah," kata Ali.

Ada 5 poin utama RUU Pesantren yang disahkan DPR jadi UU, yaitu:

. RUU Pesantren disetujui, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren.1. Kitab Kuning. RUU Pesantren disetujui, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren.

. Salah satu isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.2. Lembaga Mandiri. Salah satu isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.

. Dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kiai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren.3. Kiai Berpendidikan Pesantren. Dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kiai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren.

RUU Pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.4. Proses Pembelajaran. RUU Pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.

. T5. Dapat Dana Abadi. Terakhir, salah satu poin RUU Pesantren menjelaskan bahwa pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2. (dari berbagai sumber). []

Berita terkait
DPR Tunggu Pemerintah Bahas RUU Pesantren
DPR RI menunggu tanggapan Pemerintah untuk bersama-sama membahas RUU Ponpes dan Penag.
Kontroversi RUU Pesantren Atur Sekolah Minggu, Apa Tanggapan Pimpinan HKBP?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan terus menuai kontroversi, terutama di kalangan umat Kristen.
Polemik RUU Pesantren Atur Sekolah Minggu, Ini Kata Anggota DPR Anton Sihombing
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan terus menuai polemik terutama di kalangan umat Kristen.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.