Pjs Bupati Pessel Ancam Pecat ASN yang Tak Netral di Pilkada

Pjs Bupati Pesisir Selatan Mardi mengancam akan memecat ASN yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada 2020.
Pjs Bupati Pessel, Mardi. (Tagar/dok.pribadi)

Pesisir Selatan - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Mardi mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas di Pilkada 2020 akan ditindak tegas. Bahkan, bisa dipecat dengan tidak hormat.

Sebagai pejabat pembina kepegawaian, saya wajib melaksanakan sanksi dari KASN.

Menurut Mardi, aturan benar-benar ditegakan bagi yang melanggar sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri, aparatur dilarang terlibat langsung dalam politik praktis. SKB 2 menteri juga diperkuat keputusan 3 lembaga antara lain Bawaslu, KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sebagai pejabat pembina kepegawaian, saya wajib melaksanakan sanksi dari KASN," katanya, Kamis 15 Oktober 2020.

Pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala hingga penurunan pangkat selama 1 tahun.

Sedangkan sanksi berat, bisa berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Pemecatan dengan hormat, bahkan sampai pada pemecatan dengan tidak hormat. "Pemecatan tidak hormat itu biasanya diberikan pada aparatur yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, seperti politik uang yang diputuskan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," katanya.

Dia meminta pegawai dilingkup Pemkab Pessel untuk menjaga netralitas saat Pilkada. Dia juga mengajak masyarakat, termasuk pers untuk melaporkan jika melihat bentuk pelanggaran netralitas ASN.

Aparat negara sejatinya harus taat pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis yang berujung dapat merugikan diri sendiri. Jika kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, seluruh hak pensiun tidak diberikan.

"Ini saya minta tidak hanya ASN, tapi juga wali nagari (kepala desa) beserta perangkatnya," katanya.

Seperti diketahui, Bawaslu Pessel kini menindak lanjuti sejumlah laporan awal terkait pelanggaran netralitas ASN dan perangkat nagari yang memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon.

Dukungan itu berupa ajakan memilih pada masyarakat. Dari pemeriksaan, laporan terhadap camat di Kecamatan Bayang telah memenuhi persyaratan formil dan materil dan telah diregistrasi.

"Kini prosesnya terus berjalan. Kami sudah memintai keterangan dari saksi, termasul saksi pelapor. Kemudian, kini ada laporan baru yang masuk," kata Ketua Bawaslu Pessel, Ariski Elfandi. []



Berita terkait
Bertambah Seribu, Total DPT Pilkada Pessel 338.912 Orang
KPU Pesisir Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tepat (DPT) untuk Pilkada 2020 mencapai 338.912 orang.
KPU Pessel Tetapkan Besaran Dana Kampanye Calon Bupati
KPUD Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan besaran dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati sebesar Rp 10,3 miliar.
Pessel Tak Kirim Data Guru Honorer Penerima Subsidi ke Pusat
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengaku tidak mengirimkan data guru honor calon penerima subsidi gaji dari pemerintah pusat.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022