Bertambah Seribu, Total DPT Pilkada Pessel 338.912 Orang

KPU Pesisir Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tepat (DPT) untuk Pilkada 2020 mencapai 338.912 orang.
Divisi Bidang Data dan Informasi KPUD Pessel, Medo Patria . (Foto: Tagar/Teddy Setiawan)

Pesisir Selatan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menetakpan Daftar Pemilih Tepat (DPT) Pilkada 2020 sebanyak 338.912 pemilih.

Ada penambahan, namun dengan kecenderungan meningkat.

Divisi KPUD Pessel Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Medo Patria mengatakan, angka DPT Pilkada 2020 mengalami peningkatan sebanyak 1.010 orang. Hal itu ditemukan setelah uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni, 331.260 pemilih.

"Ada penambahan, namun dengan kecenderungan meningkat," katanya usai Rapat Pleno penetapan DPD di Painan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Rapat itu dihadiri Ketua KPUD Pessel Epaldi Bahar. Pelaksana Tugas (Plh) Ketua Bawaslu, Ariski Elfandi, Kabag Kesbangpol Pemkab Pessel, Edi Dharma Putera, perwakilan TNI/Polri dan Kejari Painan.

Dari total 15 kecamatan yang ada, 9 di antaranya mengalami pengurangan dan 6 kecamatan mengalami kenaikan. Pengurangan paling banyak terjadi di Kecamatan Bayang, 131 pemilih, dari 29.471 menjadi 29.340 pemilih.

Selanjutnya, Kecamatan Koto XI Tarusan, jelas Medo, terkoreksi 107 pemilih, dari 36.123 pemilih menjadi 36.016 pemilih dan Batang Kapas 67 pemilih dari 24.331 pemilih, menjadi 24.264 pemilih.

Sedangkan Kecamatan yang mengalami kenaikkan tertinggi adalah Silaut, 472 pemilih dari 9.955 pemilih, jadi 10.427 pemilih. "Sebelumnya di Nagari Sambungo Luput dari input Panitia Pemilihan Kecamatan," katanya.

Setelah Silaut, kecamatan yang mengalami peningkatan pemilih adalah Lengayang, 386 pemilih, dari 41.177 pemilih, menjadi 41.563 pemilih dan disusul Kecamatan Linggo Sari Baganti, 299 pemilih, dari 33.325 menjadi 33.026 pemilih.

KPUD Pessel masih memberi ruang bagi pemilih yang tercatat sebagai warga Pessel, namun belum terdata dalam DPT. Mereka wajib membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dengan waktu pemilihan pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.

Kemudian, bagi warga yang berusia 17 tahun pada saat pemilihan 9 Desember 2020 diperbolehkan memilih, dengan catatan membawa KTP. Potensi pemilih di kategori itu diperkirakan sebanyak 2.000 orang.

"Kami bekerjasama dengan Disdukcapil. Mereka siap untuk melakukan perekaman KTP di hari pemilihan," tuturnya. []



Berita terkait
KPU Pessel Tetapkan Besaran Dana Kampanye Calon Bupati
KPUD Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan besaran dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati sebesar Rp 10,3 miliar.
Pessel Tak Kirim Data Guru Honorer Penerima Subsidi ke Pusat
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengaku tidak mengirimkan data guru honor calon penerima subsidi gaji dari pemerintah pusat.
Lagi, Bawaslu Pessel Terima Laporan Pelanggaran ASN
Bawaslu Pessel telah menerima 6 pengaduan pelanggaran netralitas penyelenggara negara dalam rentang waktu sepuluh hari masa kampanye.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu