Pj Wali Kota Lhokseumawe Akan Berhentikan ASN yang Malas dengan Kinerja Buruk

Menurut Imran, sesuai perubahan Undang-undang ASN, bahwa kewenangan untuk pemberhentian atau pemecatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah
Pj Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Dr Drs Imran, MSi, menyampaikan pengarahan pada apel gabungan ANS Kota Lhokseumawe di Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe, Aceh, 7 Agustus 2023 (Foto: TAGAR/Dok/Laung)

TAGAR.id, Kota Lhokseumawe, Aceh - Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, Dr Drs Imran, MSi, MA, akan memberlakukan penilaian kinerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota Lhokseumawe. Imran dengan tegas melakukan pemecatan pejabat yang malas dan memiliki kinerja buruk.

Hal itu dikatakan Pj Walikota saat memimpin apel gabungan, di Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe, Senin, 7 Agustus 2023.

Menurut Imran, sesuai perubahan Undang-undang ASN, bahwa kewenangan untuk pemberhentian atau pemecatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah, Imran pun meminta kepada ASN bersiap dengan perubahan yang ada.

“Dalam perubahan UU, pemerintah Daerah/Kota memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mencopot pejabat pemkot yang malas,” sebut Imran.

apel siaga lhokseumawe1Pj Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Dr Drs Imran, MSi, memimpin apel gabungan ANS Kota Lhokseumawe, di Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe, Aceh, 7 Agustus 2023 (Foto: TAGAR/Dok/Laung)

Dikatakan Imran, bahwa pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja, Dirinya tidak akan terpengaruh dengan bekingan untuk memperoleh promosi jabatan tertentu, jika etika dan kinerja tidak baik.

“Saya pastikan pengisian jabatan eselon based of kinerja anda sekalian, saya tidak akan terpengaruh dengan yang minta bekingan melalui teman-teman saya, kerja anda malas, apel saja anda terlambat,” tegasnya.

Imran juga menambahkan, bahwa jabatan eselon bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Lebih dari itu, Imran menghimbau kepada ASN untuk menjaga kekompakan dan soliditas.

“Jagalah soliditas dan kekompakan kita semua, jangan mudah terhasut sana-sini” harap Imran di hadapan ribuan ASN yang hadir.

Apel gabungan diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, para Asisten dan Staf Ahli Setdako, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemko Lhokseumawe, Camat, Lurah serta seluruh ASN dan seluruh tenaga kontrak di lingkup Pemko yang hadir. (Laung). []

Berita terkait
SMPN 2 Kota Lhokseumawe Terapkan Program Ekstrakurikuler Tahfidzhul Al Qur'an Bagi Murid
Fakhrurazi bersama para guru sepakat mengadakan Ekstrakurikuler Tahfidzhul Quran yang bermanfaat untuk para pelajar
0
Pj Wali Kota Lhokseumawe Akan Berhentikan ASN yang Malas dengan Kinerja Buruk
Menurut Imran, sesuai perubahan Undang-undang ASN, bahwa kewenangan untuk pemberhentian atau pemecatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah