Pimpinan Aliran Sesat di Gowa Terancam 15 Tahun Bui

Pimpinan Aliran Thariqat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, PL, 74 tahun di Gowa Sulsel, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pimpinan Aliran Thariqat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, PL, 74 saat di interogasi Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa, Pimpinan Aliran sesat Thariqat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, PL, 74 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara. Tidak hanya dugaan penyebaran aliran sesat,  belakangan terkuak rekam jejak PL.

PL juga diduga melakukan penistaan agama, penipuan penggelapan dan pencucian uang serta pencatatan nikah, talak dan rujuk. Hal ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor 322 SPKT tanggal 11 September 2019.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No 22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hiingga 20 tahun penjara," kata Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga pada Presconfrence, Senin 4 November 2019.

Untuk mendapatkan kartu surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp 10.000 sampai Rp 50.000.

Setelah ditelusuri, PL alias Maha Guru ini menyebarkan aliran sesat dengan cara melakukan bai'at, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat, selajutnya memberikan kartu wipiq yang disebutnya sebagai kartu surga sebagai tanda anggota. Motifnya, dengan bergabung ke Thariqat Tajul Khalwatiayah Syekh Yusuf bisa mendapat keuntungan.

"Untuk mendapatkan kartu surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp 10.000 sampai Rp 50.000. Pengikut wajib membayar zakat badan sebesar Rp 5 000/kilogram yang dihitung berdasarkan berat badan pengikut semua Kemudian dana tersebut dikelola oleh PL alias Maha Guru," ungkap AKBP Sinto.

Selain itu pengikut diwajibkan membayar zakat MAL (Harta) sebesar 2,5 persen dari penghasilan para pengikut.

Setelah mengangkat dirinya sebagai Maha Guru atau Rasul pada tahun 1999 silam, PL juga mengaku dapat memperpanjang umur pengikutinya hingga 15 tahun.

Saat ini, pihak Polres Gowa telah menyita banyak barang bukti, termasuk kitab-kitab dan beberapa dokumen lainnya dan Kartu Wipiq.

"Berawal pada tanggal 9 September 1999 PL mengangkat dirinya selaku Maha Guru atau Rasul. Kemudian mengajarkan ajaran sesat dan menyesatkan kepada masyarakat Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros Pangkep hingga seluruh Indonesia serta mancanegara, di Malaysia," ungkap AKBP Shinto.

Diketahui, sebelum kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan terlebih dahulu dilakukan pertemuan antara PL dengan Sekda Gowa dan Ketua Pakem (Kajari Gowa) serta dihadiri Forkopimda, Kemenag, Ketua MUI Gowa, Ketua FKUB Gowa pada tanggal 12 Juni 2019 lalu di Polres Gowa.

Berawal dari pengakuan secara sukarela PL, yang mengatakan dengan kesadarannya sendiri mengakui kesalahannya dan siap untuk dibimbing ke ajaran yang benar. Hanya saja PL kembali membantah serta menolak Fatwah MUI melalui media cetak.

"PL melalui kuasa hukumnya mengirim somasi dengan perkataan penghinaan terhadap MUI tidak mempunyai kantor, tidak ada alamat, tidak mempunyai stempel, fatwa abal-abal dan menganggap fatwa tersebut palsu serta menuduh MUI membubarkan ajaran PL. Dua hari setelah menyatakan siap untuk dibina dan kembali ke jalan yang benar, kemudian mengatakan menolak Fatwa MUI," tutur AKBP Shinto. []

Baca juga:

Berita terkait
Pimpinan Aliran Sesat di Gowa Ditetapkan Tersangka
Polres Gowa akhirnya menetapkan PL pimpinan aliran sesat di Gowa sebagai tersangka penistaan agama.
Polisi Geledah Kediaman Pimpinan Aliran Sesat di Gowa
Kediaman Pimpinan aliran Tajul Khalawatiyah Syech Yusuf Gowa, digeledah Polres Gowa.
Polisi Aceh Tangkap Pelaku Aliran Sesat
Polisi tangkap sekelompok orang diduga sebarkan aliran sesat di Komplek Makam Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis, 8 Agustus 2019.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.